PLN Operasikan 2 SPKLU Baru di Kalsel dan Kalteng, Dukung Pemda Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik

T PLN mengoperasikan 2 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan di Kabupaten Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng). Hal ini mendukung upaya pemerintah daerah dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik.

PLN Operasikan 2 SPKLU Baru di Kalsel dan Kalteng, Dukung Pemda Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
“Terima kasih atas penunjukan Kapuas sebagai salah satu penempatan SPKLU yang dibangun oleh PLN. Tentunya ini merupakan jawaban atas harapan masyarakat kami yang ingin beralih pada kendaraan listrik, dengan adanya SPKLU ini masyarakat tidak perlu khawatir lagi,” ujar Septedy dalam kegiatan Peresmian SPKLU di Kapuas, Kalteng. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - PT PLN mengoperasikan 2 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan di Kabupaten Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng). Hal ini mendukung upaya pemerintah daerah dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik.

Sekda Kabupaten Kuala Kapuas Septedy mengucap syukur dan berterima kasih karena telah memilih Kapuas sebagai lokasi pendirian SPKLU ke-2 di Kalteng setelah Palangkaraya.

“Terima kasih atas penunjukan Kapuas sebagai salah satu penempatan SPKLU yang dibangun oleh PLN. Tentunya ini merupakan jawaban atas harapan masyarakat kami yang ingin beralih pada kendaraan listrik, dengan adanya SPKLU ini masyarakat tidak perlu khawatir lagi,” ujar Septedy dalam kegiatan Peresmian SPKLU di Kapuas, Kalteng.

Baca Juga : Indomobil Wahana Trada Bangkitkan Kembali Citra Mobil Citroen

Sementara itu, Asisten Bidang Ekonomi Kabupaten Hulu Sungai Tengah Sunar Wiwarni berharap SPKLU pertama di Banua Enam ini dapat mendorong percepatan ekosistem kendaraan listrik.

“Ini merupakan momen bersejarah bagi kota Barabai, di mana ini menjadi SPKLU pertama di Banua Enam. Semoga dengan adanya SPKLU ini ekosistem kendaraan listrik akan menjadi lebih banyak khususnya di Barabai yang artinya kita juga ambil andil dalam pengurangan emisi gas rumah kaca,” kata Sunar.

Septedy menegaskan, penggunaan mobil atau kendaraan listrik adalah sebuah keniscayaan bagi setiap aparatur negara, merujuk pada inpres nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga : Arcandra Tahar Bukukan Kebijakan Energi Nasional dan Global

“Penggunaan kendaraan listrik sudah diatur melalui Inpres, artinya mau sekarang ataupun nanti kita tetap wajib harus memilikinya, dan PLN sudah menyediakan tempat pengisiannya,” tambah Septedy.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani