PN Bandung Eksekusi 39 Objek Tanah dan Bangunan di Kawasan Jalan Jatayu 

Pengadilan Negeri atau PN Bandung melakukan eksekusi 39 objek tanah dan bangunan di kawasan Jalan Jatayu Dalam dan Jalan Komodor Udara Supadio, Kota Bandung, Selasa 26 September 2023.

PN Bandung Eksekusi 39 Objek Tanah dan Bangunan di Kawasan Jalan Jatayu 
Tindakan eksekusi yang dilakukan PN Bandung itu atas permohonan pelaksanaan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang diajukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung. Permohonan itu berupa eksekusi 39 objek tanah dan bangunan di kawasan Jalan Jatayu yang memiliki total luas tanah 8.144,12 M2 dan luas bangunan 1.872 M2. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Negeri atau PN Bandung melakukan eksekusi 39 objek tanah dan bangunan di kawasan Jalan Jatayu Dalam dan Jalan Komodor Udara Supadio, Kota Bandung, Selasa 26 September 2023.

Tindakan eksekusi yang dilakukan PN Bandung itu atas permohonan pelaksanaan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang diajukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung. Permohonan itu berupa eksekusi 39 objek tanah dan bangunan di kawasan Jalan Jatayu yang memiliki total luas tanah 8.144,12 M2 dan luas bangunan 1.872 M2.

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan adanya 2 putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan No. 423/Pdt.G/2014/PN.Bdg (12 objek) dan Putusan No. 426/Pdt.G/2014/PN.Bdg (27 objek) yang dimenangkan PT KAI, yang pada intinya menyatakan tanah dan bangunan yang dihuni para penghuni adalah milik PT KAI dan menghukum para penghuni untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan rumah yang dihuni kepada PT KAI dalam keadaan baik.

Baca Juga : Rangkaian HUT ke-78 KAI, Jajaran Direksi Gelar Tabur Bunga di TMP Cikutra

“Dari 39 objek tanah dan bangunan di kawasan Jalan Jatayu tersebut, terdapat 30 penghuni objek yang telah melaksanakan isi putusan secara sukarela dan bersikap kooperatif. Sisanya dilakukan eksekusi secara paksa oleh PN Bandung," kata Manager Humas Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono.

Menurutnya, selama ini 39 objek tanah dan bangunan di kawasan Jalan Jatayu tersebut dipergunakan untuk tempat tinggal dan tidak ada hubungan hukum dengan PT KAI selaku pemilik aset. 

"Namun justru menggugat PT KAI dengan klaim kepemilikan," tambahnya. 

Baca Juga : Rangkaian HUT ke-78 KAI, Jajaran Direksi Gelar Tabur Bunga di TMP Cikutra

Dia menambahkan, eksekusi tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani