Poliandri Haram Meski Suami Ikhlas

ADA seorang ikhwan bertanya, apa dalil dilarangnya poliandri? Bolehkah itu dilakukan jika suaminya ikhlas?

Poliandri Haram Meski Suami Ikhlas
Ilustrasi/Net

"Wanita-wanita yang bersuamibaik wanita merdeka atau budakdiharamkan atas selain suami-suami mereka, hingga suami-suami mereka berpisah dengan mereka karena kematian, cerai, atau fasakh nikah, kecuali as-sabaayaa (yaitu budak-budak perempuan yang dimiliki karena perang, yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya) (bi-anna dzawaat al-azwaaj min al-ahraar wa al-imaa` muharramaatun ala ghairi azwaajihinna hatta yufaariquhunna azwajuhunna bi-mautin aw furqati thalaaqin, aw faskhi nikahin illa as-sabaayaa) (Imam Syafii, Ahkamul Qur`an, Beirut : Darul Kutub al-Ilmiyah, 1985, Juz I/184).

Jelaslah bahwa wanita yang bersuami, haram dinikahi oleh laki-laki lain. Dengan kata lain, ayat di atas merupakan dalil al-Qur`an atas haramnya poliandri.

Adapun dalil As-Sunah bahwa Nabi SAW telah bersabda :
"Siapa saja wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka [pernikahan yang sah] wanita itu adalah bagi [wali] yang pertama dari keduanya." (ayyumaa `mra`atin zawwajahaa waliyaani fa-hiya lil al-awwali minhumaa) (HR Ahmad, dan dinilai hasan oleh Tirmidzi) (Imam Asy-Syaukani, Nailul Authar, hadits no. 2185; Imam Ash-Shanani, Subulus Salam, Juz III/123).

Baca Juga : Doa Meminta Perlindungan Ketika Hati Merasa Takut Miskin

Hadis di atas secara manthuq (tersurat) menunjukkan bahwa jika dua orang wali menikahkan seorang wanita dengan dua orang laki-laki secara berurutan, maka yang dianggap sah adalah akad nikah yang dilakukan oleh wali yang pertama (Imam Ash-Shanani, Subulus Salam, Juz III/123).

Berdasarkan dalalatul iqtidha`1), hadis tersebut juga menunjukkan bahwa tidaklah sah pernikahan seorang wanita kecuali dengan satu orang suami saja.

Makna (dalalah) iniyakni tidak sahnya pernikahan seorang wanita kecuali dengan satu suami sajamerupakan makna yang dituntut (iqtidha`) dari manthuq hadis, agar makna manthuq itu benar secara syara. Maka kami katakan bahwa dalalatul iqtidha` hadis di atas menunjukkan haramnya poliandri. Tak ada urusan dengan ikhlas atau tidak. []

Halaman :


Editor : Bsafaat