Poliandri Haram Meski Suami Ikhlas

ADA seorang ikhwan bertanya, apa dalil dilarangnya poliandri? Bolehkah itu dilakukan jika suaminya ikhlas?

Poliandri Haram Meski Suami Ikhlas
Ilustrasi/Net

ADA seorang ikhwan bertanya, apa dalil dilarangnya poliandri? Bolehkah itu dilakukan jika suaminya ikhlas?

Untuk itu, ustaz menjawab sebagai berikut: poliandri adalah pernikahan seorang perempuan dengan lebih dari satu suami. Hukum poliandri adalah haram berdasarkan Alquran dan As-Sunah. Allah Swt berfirman:

"dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki." (QS An-Nisaa` [4]: 24)

Baca Juga : Doa yang Harus Dibaca Saat Melihat Tetangga atau Kerabat Terpapar Covid-19

Ayat di atas yang berbunyi "wal muhshanaat min al-nisaa' illa maa malakat aymaanukum" menunjukkan bahwa salah satu kategori wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki, adalah wanita yang sudah bersuami, yang dalam ayat di atas disebut al-muhshanaat.

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani berkata dalam an-Nizham al-Ijtimai fi al-Islam (Beirut : Darul Ummah, 2003) hal. 119 : "Diharamkan menikahi wanita-wanita yang bersuami. Allah menamakan mereka dengan al-muhshanaat karena mereka menjaga [ahshana] farji-farji (kemaluan) mereka dengan menikah."

Pendapat tersebut sejalan dengan pendapat Imam Syafii yang menyatakan bahwa kata muhshanaat yang dimaksud dalam ayat tersebut bukanlah bermakna wanita merdeka (al-haraa`ir), tetapi wanita yang bersuami (dzawaatul azwaaj) (Al-Umm, Juz V/134).

Baca Juga : Sunnah Indah Pasutri, Saling Memberi Hadiah dengan Ikhlas

Imam Syafii menafsirkan ayat di atas lebih jauh dengan mengatakan:

Halaman :


Editor : Bsafaat