Poliandri Haram Meski Suami Ikhlas
ADA seorang ikhwan bertanya, apa dalil dilarangnya poliandri? Bolehkah itu dilakukan jika suaminya ikhlas?
ADA seorang ikhwan bertanya, apa dalil dilarangnya poliandri? Bolehkah itu dilakukan jika suaminya ikhlas?
Untuk itu, ustaz menjawab sebagai berikut: poliandri adalah pernikahan seorang perempuan dengan lebih dari satu suami. Hukum poliandri adalah haram berdasarkan Alquran dan As-Sunah. Allah Swt berfirman:
"dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki." (QS An-Nisaa` [4]: 24)
Baca Juga : Doa yang Harus Dibaca Saat Melihat Tetangga atau Kerabat Terpapar Covid-19
Ayat di atas yang berbunyi "wal muhshanaat min al-nisaa' illa maa malakat aymaanukum" menunjukkan bahwa salah satu kategori wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki, adalah wanita yang sudah bersuami, yang dalam ayat di atas disebut al-muhshanaat.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani berkata dalam an-Nizham al-Ijtimai fi al-Islam (Beirut : Darul Ummah, 2003) hal. 119 : "Diharamkan menikahi wanita-wanita yang bersuami. Allah menamakan mereka dengan al-muhshanaat karena mereka menjaga [ahshana] farji-farji (kemaluan) mereka dengan menikah."
Pendapat tersebut sejalan dengan pendapat Imam Syafii yang menyatakan bahwa kata muhshanaat yang dimaksud dalam ayat tersebut bukanlah bermakna wanita merdeka (al-haraa`ir), tetapi wanita yang bersuami (dzawaatul azwaaj) (Al-Umm, Juz V/134).
Baca Juga : Sunnah Indah Pasutri, Saling Memberi Hadiah dengan Ikhlas
Imam Syafii menafsirkan ayat di atas lebih jauh dengan mengatakan:
Halaman :