Polisi Klaim Berkas Petinggi KAMI Terkait Demo Omnibus Law Beres

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan tersangka anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan dan Jakarta dalam kasus dugaan penghasutan demo penolakan UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh.

Polisi Klaim Berkas Petinggi KAMI Terkait Demo Omnibus Law Beres

INILAHKORAN.COM,- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan tersangka anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan dan Jakarta dalam kasus dugaan penghasutan demo penolakan UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa berkas Ketua KAMI Medan Khairi Amri sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada tanggal 2 Desember 2020.

Bareskrim juga telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap dua ke Kejari Medan pada tanggal 7 Desember 2020. "Sama seperti tersangka lainnya yang ditangkap di Medan, yakni Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi Putri berkasnya P-21 pada tanggal 2 Desember 2020 dan tahap dua pada tanggal 7 Desember di Kejari Medan," kata Argo.

Di sisi lain, untuk dua petinggi KAMI di Jakarta, yakni Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap dan telah dilaksanakan pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap dua ke kejaksaan.

"Untuk Syahganda Nainggolan sudah P-21 pada tanggal 20 November 2020 dan sudah penyerahan tahap kedua pada tanggal 3 Desember 2020. Selanjutnya, untuk tersangka Jumhur P-21 pada tanggal 24 November 2020 dan tahap dua pada tanggal 10 Desember 2020," ujar Argo.

Sementara itu, dua berkas penyidikan untuk tersangka Anton Permana sudah dikirimkan ke pihak kejaksaan.

Pada saat ini, Polri masih menunggu jawaban dari jaksa peneliti mengenai berkas tersebut dinyatakan P-21 atau P-19.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto