Polisi Sita Transaksi Valas Rp7,4 Miliar Sebagai Bukti Penetapan Tersangka Firli Bahuri

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Polisi Sita Transaksi Valas Rp7,4 Miliar Sebagai Bukti Penetapan Tersangka Firli Bahuri
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)./antarafoto

INILAHKORAN, Jakarta-Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Bukti tersebut, dijadikan sebagai dasar penetapan ketua KPK RI Firli Bahuri sebagai tersangka. Salah satu bukti tersebut yaitu valas senilai Rp7,4 Miliar.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.

Baca Juga : Firli Bahuri Segera Penuhi Panggilan Dewas KPK

Namun, Ade tidak merinci apakah uang senilai Rp7,4 miliar tersebut hasil pemerasan terhadap SYL atau tidak. Dia menegaskan hal tersebut merupakan materi penyidikan.

"Itu barang bukti yang kita sita, terkait dengan materi penyidikan nanti kita update berikutnya," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga : Pesawat TNI AU Jatuh di Areal Pertanian Warga

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/2023), menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Halaman :


Editor : JakaPermana