Polresta Bandung Berhasil Ciduk Preman Pemalak Pedagang Kaki Lima di Dayeuhkolot

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian tersebut sempat viral di media sosial dan terjadi pada Minggu, 30 Juli 2023 sekitar pukul 00.54 WIB.

Polresta Bandung Berhasil Ciduk Preman Pemalak Pedagang Kaki Lima di Dayeuhkolot
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat mengintrograsi preman pelaku pemalakan pedagang di Dayeuhkolot dalam ekspos di Polresta Bandung. (Rd Dani R Nugraha)

Dua orang pelaku yang berhasil amankan yaitu TP alias TOGE dan M.R.A alias BONCAY. Sedangkan pelaku satu lagi yakni A masih DPO.

Atas perbuatannya, ke dua pelaku di jerat Undang-Undang Darurat nomor 12 (2) Tahun 1951 Pasal 365 (ayat 1) KUHPidana tentang barang siapa dengan sengaja membawa senjata tajam tanpa memiliki ijin dan bukan untuk peruntukannya, maka diancam dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara.(rd dani r nugraha)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti