Polresta Bandung Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiayaan di Cicalengka
Kurang dari 1x24 jam, kasus penganiayaan di Cicalengka yang dilakukan sekelompok pemuda berhasil diungkap jajaran Polresta Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang - Kurang dari 1x24 jam, kasus penganiayaan di Cicalengka yang dilakukan sekelompok pemuda berhasil diungkap jajaran Polresta Bandung.
Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus penganiayaan di Cicalengka ini terungkap berawal dari laporan warga bahwa telah terjadi penganiayaan secara bersama-sama pada Sabtu 20 April 2024 pukul 01.00 WIB.
"Diawali dari kedua kelompok ini berpapasan, kemudian tersangka merasa bahwa korban merasa mengejek tersangka menantang tersangka. Sehingga, tersangka langsung memutar balik mengejar para korban, yang berhasil di tangkap para tersangka ini 2 orang," kata Kusworo, Selasa 23 April 2024.
Kusworo menjelaskan, para tersangka yang masih dibawah umur melakukan penganiayaan dengan menggunakan botol dan senjata tajam jenis golok.
"Ada yang memukul menggunakan tangan kosong, ada yang membacok dengan senjata tajam jenis golok. Kemudian dari pelaku sebanyak 10 bisa kami amankan 4 tersangka dan 6 masih DPO," ujarnya.
Empat dari enam yang tersangka yang diamankan tersebut usia rata-rata 15, 14, dan 16 tahun. Oleh karenanya, saat konferensi pers ke empat tersangka tidak dihadirkan.
"Meski kami tidak hadirkan, namun tetap kami lakukan prosedur prosesnya sebagaimana aturan hukum yang ada," katanya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara dan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
Dari kejadian tersebut, ia mengimbau kepada para pemuda atau pelajar untuk menunjukan eksistensi dirinya dengan cara yang berpositif dan berprestasi.
"Bisa dengan cara berbakti kepada orang tua dan bermandaat kepada masyarakat. Jangan harus mencari lawan dan ini berdampak sangat buruk bagi tersangka atau pelajar yang ikutan geng motor," katanya.
"Tidak main-main, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara dan ini bisa menjadi pertimbangan untuk tidak usah ikut-ikutan geng motor dan ikutan yang hal-hal berbau negatif, kumpul-kumpul, minum miras, berkelahi itulah hal negatif. Para orang tua jug kami mohon agar bisa menjaga anaknya tidak masuk kepada lingkaran itu," ujarnya. (rd dani r nugraha)
Editor : Doni Ramdhani
