Polresta Bandung Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiayaan di Cicalengka
Kurang dari 1x24 jam, kasus penganiayaan di Cicalengka yang dilakukan sekelompok pemuda berhasil diungkap jajaran Polresta Bandung.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara dan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
Dari kejadian tersebut, ia mengimbau kepada para pemuda atau pelajar untuk menunjukan eksistensi dirinya dengan cara yang berpositif dan berprestasi.
"Bisa dengan cara berbakti kepada orang tua dan bermandaat kepada masyarakat. Jangan harus mencari lawan dan ini berdampak sangat buruk bagi tersangka atau pelajar yang ikutan geng motor," katanya.
Baca Juga : Staf Kejari Bandung Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu ke Tahanan Yang Akan Sidang
"Tidak main-main, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara dan ini bisa menjadi pertimbangan untuk tidak usah ikut-ikutan geng motor dan ikutan yang hal-hal berbau negatif, kumpul-kumpul, minum miras, berkelahi itulah hal negatif. Para orang tua jug kami mohon agar bisa menjaga anaknya tidak masuk kepada lingkaran itu," ujarnya. (rd dani r nugraha)
Halaman :