Polresta Bandung Berhasil Ungkap Penemuan Jasad Pelajar di Pameungpeuk Kurang Dari 12 Jam Usai Kejadian

Satreskrim Polresta Bandung mengungkap penemuan jasad pelajar di Pameungpeuk. Tepatnya, lokasi itu berada di Jalan Sodetan Kampung Sukamulya Desa Bojongkunci Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung, pada Sabtu 20 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 WIB.

Polresta Bandung Berhasil Ungkap Penemuan Jasad Pelajar di Pameungpeuk Kurang Dari 12 Jam Usai Kejadian
Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kurang dari 12 jam sejak penemuan jasad pelajar di Pameungpeuk itu jajaran Polresta Bandung berhasil meringkus PH dan satu orang pelaku lainnya AA (24) yang menjadi membeli ponsel milik korban dari pelaku PH.  (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN, Soreang - Satreskrim Polresta Bandung mengungkap penemuan jasad pelajar di Pameungpeuk. Tepatnya, lokasi itu berada di Jalan Sodetan Kampung Sukamulya Desa Bojongkunci Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung, pada Sabtu 20 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 WIB.

Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan,  pelaku nekat membunuh korban karena sakit hati dengan perkataan korban RR (17) penemuan jasad pelajar di Pameungpeuk. Lantaran tak terima dengan ucapan korban, pelaku yang berinisial PH (27) itu memiting leher korban hingga lemas. Masih belum puas, pelaku kemudian memukuli dan menginjak badan korban yang sudah tak sadarkan diri itu.

Menurutnya, kurang dari 12 jam sejak penemuan jasad pelajar di Pameungpeuk itu jajaran Polresta Bandung berhasil meringkus PH dan satu orang pelaku lainnya AA (24) yang menjadi membeli ponsel milik korban dari pelaku PH. 

Baca Juga : Terdata 1.508 PKL, Ema Sumarna Tegaskan Tidak Boleh Ada Penambahan Jumlah PKL di Kawasan Monju

"Berawal dari warga yang mencium aroma tidak enak, kemudian baru diketahui bahwa itu adalah jasad manusia. Kemudian dilaporkan kepada Polsek dan Polres, kita lakukan penyelidikan. Ternyata itu jenazahnya sudah kurang lebih 7 hari, dilihat daripada keterangan dari dokter," kata Kusworo di markas Polresta Bandung, Senin, 22 Januari 2024.

Kusworo menjelaskan, tersangka PH menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik atau memiting leher korban dan memukulinya. Perbuatan itu dilakukan di kontrakan tersangka pada Jumat, 11 Januari 2024.

"Ketika korban melontarkan kata-kata yang tidak senonoh setelah melihat poto ibu tersangka diponselnya. Tersangka langsung emosi dan melakukan pencekikan kepada korban," ujarnya.

Baca Juga : Pj Wali Kota Bandung Tegaskan Netralitas ASN di Pemilu 2024 Sebagai Keharusan

Setelah korban lemas dan tak sadarkan diri, kata Kusworo, pelaku terus melakukan pemukulan dan menginjak badan korban. Awalnya, tersangka mengira korban hanya pingsan, namun ternyata sudah tak bernyawa. Kemudian tersangka menunggu malam dan membawa mayat korban dengan menggunakan motor milik korban ke tempat kejadian perkara (TKP) penemuan jasad tersebut di parit selokan, pada Jumat 12 Januari 2024 sekitar pukul 02. 00WIB. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani