Polresta Bandung Berhasil Ungkap Penemuan Jasad Pelajar di Pameungpeuk Kurang Dari 12 Jam Usai Kejadian
Satreskrim Polresta Bandung mengungkap penemuan jasad pelajar di Pameungpeuk. Tepatnya, lokasi itu berada di Jalan Sodetan Kampung Sukamulya Desa Bojongkunci Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung, pada Sabtu 20 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 WIB.
"Setelah membuang jasad korban, pelaku mengambil kendaraan dan HP milik korban dan dijual kepada A. Kami juga mengamankan penadah yang membeli handphone korban," katanya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016, Pasal 338 KUHPidana, Pasal 339 KUHPidana, Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (rd dani r nugraha)
Baca Juga : Syafrul Rizal Nurzaman ; Masuk Jalur Politik Ā Agar Ā Makin Bermanfaat Buat Masyarakat
Halaman :