Polresta Bandung Ciduk Pelaku Pembunuhan Remaja di Perkebunan Malabar Pangalengan Hanya Dalam Hitungan Jam
Satreskrim Polresta Bandung menciduk pria berinisial ATS (26) pelaku pembunuhan remaja di perkebunan Malabar Pangalengan. Korban berinisial MFA (16) yang jasadnya ditemukan di perkebunan teh pada Senin 10 Juli 2023 lalu.
"Pelaku mengaburkan jejak perbuatan dengan menutupi pakai ranting pohon agar tidak diketahui masyarakat sekitar. Motor dikuasai tersangka dan dijual ke penadah yang ditangkap juga," katanya.
Kusworo mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338, pasal 365 ayat 4. Pasal 351 ayat tiga KUHPidana dengan ancaman hukuman terberat 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, warga Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung dihebohkan dengan penemuan mayat seorang remaja pria penuh dengan luka di perkebunan teh Malabar, pada Senin 10 Juli 2023 kemarin. Remaja pria yang diketahui berinisial MFA (16), diduga menjadi korban pembunuhan.
Baca Juga : Atalia Praratya Kamil Puji Penanganan Stunting dan ODF di Kelurahan Antapani Kulon
Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Agung Wicaksana mengatakan pegawai perkebunan yang pertama kali menemukan mayat seorang remaja penuh luka tersebut sekitar pukul 08.00 WIB, Senin kemarin. Para saksi pun langsung melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.
"Sesosok mayat laki-laki ditemukan dalam posisi tergeletak di kebun teh. Luka sobek di bagian kepala serta luka lecet di bagian punggung," kata Oliestha saat dikonfirmasi Selasa 11 Juli 2023.*** (rd dani r nugraha)
Baca Juga : Loncat Jadi Bacaleg Partai Nasdem, Ridwan Kamil Resmi Berhentikan Iwan Setiawan sebagai Anggota DPRD KBB
Halaman :