Polresta Berhasil Ringkus 15 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Dua Remaja Jual Ribuan Obat Terlarang 

Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap serangkaian kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Bogor, total sebanyak 15 tersangka dari 13 kasus berhasil diringkus polisi. Hal itu diungkapkan Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso saat presconference di Mako Muslihat Polresta Bogor Kota pada Jum'at (18/8/2023) siang.

Polresta Berhasil Ringkus 15 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Dua Remaja Jual Ribuan Obat Terlarang 

Bismo menegaskan, teryadap penyalahgunaan sabu Ganjar dijerat UU 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 111 dan 112. Ancaman 5 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra membeberkan, terkait pengungkapan obat keras, merupakan hasil informasi masyarakat melalui lapor ke nomor pak Kapolresta. Dari hasil itu dilokasi diamankan pelaku setelah sebelumnya dicek. 

"Ada yang jual di toko kelontong dan warung kopi. Obat keras ini dikonsumsi oleh anak muda dan pengamen, timbul rasa kepercayaan diri dan berani sehingga tidak ada rasa malu saat mengamen. Kemungkinan ada ke pelajar juga korbannya, karena dua orang pelaku dibawah umur. Peredaran pelaku dibawah umur dijual kepada sama-sama remaja. Para pengguna sudah tau anak remaja ini menjual obat-obatan terlarang. Pengakuannya barang didapat dari online dan belanja ke Jakarta," pungkasnya.*** (Rizki Mauludi)

Baca Juga : Remisi HUT ke-78 RI, Tujuh Orang Warga Binaan Langsung Bebas di Balai Kota Bogor 

Halaman :


Editor : JakaPermana