Polresta Berhasil Ringkus 15 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Dua Remaja Jual Ribuan Obat Terlarang 

Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap serangkaian kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Bogor, total sebanyak 15 tersangka dari 13 kasus berhasil diringkus polisi. Hal itu diungkapkan Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso saat presconference di Mako Muslihat Polresta Bogor Kota pada Jum'at (18/8/2023) siang.

Polresta Berhasil Ringkus 15 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Dua Remaja Jual Ribuan Obat Terlarang 

INILAHKORAN, Bogor -  Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap serangkaian kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Bogor, total sebanyak 15 tersangka dari 13 kasus berhasil diringkus polisi.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso saat presconference di Mako Muslihat Polresta Bogor Kota pada Jum'at (18/8/2023) siang.

"Kami berhasil mengungkap serangkaian kasus penyalahgunaan narkoba dari operasi Antik Lodaya yang dilaksanakan 10 hari, ada juga diluar operasi antik. Latarbelakang penyalahgunaan obat-obatan terlarang tramadol, deximer dan trihexypenidil. Obat terlarang ini korbannya anak-anak," ungkap Bismo didampingi Wakapolresta Bogor Kota AKBP Eko Prasetyo dan Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra.

Baca Juga : DPRD Kabupaten Bogor Bakal Lantik Pengganti Rizky dan Usep, Ini Namanya !

Bismo memaparkan, Polresta Bogor Kota banyak melakukan pengungkapan, kerjasama dengan masyarakat. Karena banyak kasus masyarakat menginformasikan ke nomor pengaduan Kapolresta.

"Awalnya ada aduan dari warga ke nomor saya, ada yang jualan ciu dan obat-obatan terlarang di warung-warung kelontong pinggir jalan. Hasil ungkapan dalam rangka antik lodaya berhasil ada 15 tersangka dari 13 kasus. Obat keras ini apabila disalahgunakan akan timbul diantara ada yang berani, ada obat membuat hilang kendali, dan tidak sadar diri obat-obatan terlarang ini," paparnya.

Bismo menjelaskan, untuk barang bukti yang berhasil disita Sabtu 86,73 gram, ganja 349,92 gram, tembakau sintetis 24,56 gram dan obat keras tertentu 198 butir. Para pelaku diringkus dari berbagai wilayah Kota Bogor. 

Baca Juga : Bima : Kemerdekaan Momentum Melangkah Maju

"Selain itu ada tiga tersangka obat-obatan terlarang satu dewasa M (31) dan dua anak dibawah umur MK (17) serta I (17) karena terlibat peredaran obat terlarang tersebut. Barang buktinya 2.980 butir total. dengan perincian tramadol 685 butir, trihexypenidil 522 butir dan heximer 1.575 butir. Pelaku dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan Jo Undang-undang republik indonesia No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Ancaman pidana 5 tahun penjara," jelasnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana