Polresta Bogor Kota Ringkus Mucikari Prostitusi Online, Tersangka Tawarkan Beragam Perempuan Premium untuk Dikencani
Polresta Bogor Kota berhasil meringkus seorang mucikari prostitusi online berinisial Dimas Triputra (27) di salah satu hotel daerah Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah.
Lutfi menjelaskan, tidak semua orang dapat memperoleh akses langsung kepada pelaku ini. Pelanggan harus kenal dulu secara ekslusif dan kemudian ditawarkan melalui platform WhatsAppnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya. (rizki mauludi)
Baca Juga : Bima dan Forkopimda Pastikan Ketersediaan Bahan Pangan Lancar saat Ramadan hingga Idul Fitri
Halaman :