Polresta Bogor Kota Ungkap 19 Kasus Narkoba, Dua Tersangka Bawa 6 Kilogram Ganja dan Masuk Jaringan Nasional

Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 19 kasus narkoba dengan 25 tersangka selama periode 1-18 18 Desember 2023. 

Polresta Bogor Kota Ungkap 19 Kasus Narkoba, Dua Tersangka Bawa 6 Kilogram Ganja dan Masuk Jaringan Nasional
Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dari 25 tersangka, ada dua tersangka F (32) dan JS (32) merupakan jaringan nasional kasus narkoba dengan barang bukti 6 kilogram ganja. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 19 kasus narkoba dengan 25 tersangka selama periode 1-18 18 Desember 2023. 

Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dari 25 tersangka, ada dua tersangka F (32) dan JS (32) merupakan jaringan nasional kasus narkoba dengan barang bukti 6 kilogram ganja. 

"Ini merupakan bukti komitmen untuk memerangi penyalahgunaan narkoba dan obat keras tertentu. Karena kasus narkoba dan obat keras tertentu, bisa berdampak pada diri pengguna, orang terdekat dan masyarakat yang dilalui. Tersangka sabu ada 8 orang tersangka, tersangka ganja ada 7 orang tersangka, tembakau sintetis 8 orang tersangka dan obat keras 2 orang tersangka," ungkap Bismo di markas Polresta Bogor Kota.

Baca Juga : Dua Warga Parungpanjang jadi Korban Lakalantas, Bupati Bogor Mengaku Bersalah

Bismo melanjutkan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan Satnarkoba Polresta Bogor Kota sabu-sabu 244,48 gram, ganja 7.466,57 gram, tembakau sintetis 636,69 gram dan obat terlarang tertentu 2.230 butir. Pengungkapan kasus di wilayah Kota Bogor dan paling banyak di wilayah Bogor Barat ada 10 kasus.

"Ya, bahkan ada jaringan nasional dengan barang bukti 6 kilogram. Ini berkat kerjasama antara Polresta Bogor Kota, beacukai pusat, beacukai Kota Bogor dan jasa ekspedisi. Sehingga berhasil mengamankan pemilik 6 kilogram ganja. Dari pengakuan tersangka, ganja untuk tahun baru mendatang. Namun, tapi berhasil kami ungkap," tuturnya.

Bismo membeberkan, ada juga pengembangan perkara sebelumnya prekursor home industry tembakau sintetis pada Jum'at 15 Desember 2023 pukul 00.15 WIB di rumah Kampung Babakan Nyumplung, Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Baca Juga : Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran dari Caleg, Wanti-wanti Caleg Lain Taat Aturan

"Kami amankan biang nya untuk tembakau sintetis. Para pelaku dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk pelaku penyalahgunaan tembakau sintetis ini dikenakan pasal 112 dengan pidana 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, sementara itu untuk yang memproduksi dikenakan pasal 113 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," bebernya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani