PPP dan Golkar Ajukan Gugatan ke MK, KPU Kabupaten Bogor Belum Mengumumkan Caleg DPRD Terpilih
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partao Golkar melakukan gugatam perseisihan suara Pemilihan Legisatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partao Golkar melakukan gugatam perseisihan suara Pemilihan Legisatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
PPP mulai dari tingkat Kabupaten Bogor, Jawa Barat hingga DPP menggugat parliamentary treshold (PT) atau ambang batas suara DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka memperjuangkan sejumlah Calon Legislatif (Caleg) DPR, terutama dari Jawa Barat. Untuk Kabupaten Bogor, nama istri mantan Bupati Bogor Elly Yasin yang tidak lolos karena PT dan kalah suara dari Caleg lainnya juga menggugat sejumlah suaranya yang diduga bergeser ke partai politik (Parlpo) lain.
"Kami sedang menggugat PT di puluhan Kabupaten, kota dan provinsi, lalu dugaan pergeseran suara Elly Yasin, Caleg PPP dan PPP untuk DPR di Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bogor ke MK," ujar Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bogor Junaidi Syamsudin kepada wartawan, Senin 22 April 2024.
Junaidi Syamsudin berharap sidang gugatan PT dan selisih suara bisa memuluskan langkah sejumlah kader PPP menuju Gedung DPR.
"Selain bu Elly Yasin, Pepep Saeful Hidayat dan lainnya bakal lolos apabila gugatan PT dan selisih suara PPP dikabulkan oleh Majelis Hakim MK, untuk Kabupaten Bogor, suara Elly Yasin banyak yang bergeser ke Caleg DPR lainnya dari Parpol yang berbeda. Kami mohon doanya dari masyarakat Kabupaten Bogor dan simpatisan PPP," harap Junaidi Syamsudin.
Diwawancarai terpisah, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor Wawan Hikal Kurdi menjelaskan bahwa partainya menggugat selisih suara di MK untuk Pileg jenjang DPRD Kabupaten Bogor Dapil 2.
"Kami memperjuangkan suara Caleg kami yang bergeser ke Parpol lainnya, jika gugatan dikabulkan oleh Majelis Hakim MK, maka kursi DPRD Kabupaten Bogor Partai Golkar dari Dapil 2 akan bertambah menjadi 2 kursi," jelas Wawan Hikal Kurdi.
Akibat gugatan selisih suara PPP dan Partai Golkar, Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhamad Adi Kurnia pun belum menentukan atau menunda waktu pengumuman pemenang Pileg 2024.
"Sebelumnya, waktu pengumuman pemenang Pileg 2024 itu pada 25 Maret lalu. Namun hingga kini kami belum menentukan waktunya dan masib menunggu hasil persidangan gugatan persilisihan suara di MK," tukas Muhamad Adi Kurnia. (reza zurifwan)
Editor : Doni Ramdhani
