Produksi Miras Oplosan, JRM Diamankan Polisi

Satuan Narkoba Polres Purwakarta menggerebek sebuah kontrakan di wilayah Kelurahan Munjul Jaya, Kecamatan Purwakarta kota, Kamis (11/7/2019) malam. Karena, ada laporan dari warga jika rumah kontrakan tersebut diduga dijadikan tempat produksi minuman keras (miras) oplosan.

Produksi Miras Oplosan, JRM Diamankan Polisi

INILAH, Purwakarta - Satuan Narkoba Polres Purwakarta menggerebek sebuah kontrakan di wilayah Kelurahan Munjul Jaya, Kecamatan Purwakarta kota, Kamis (11/7/2019) malam. Karena, ada laporan dari warga jika rumah kontrakan tersebut diduga dijadikan tempat produksi minuman keras (miras) oplosan.

Benar saja, saat petugas mendatangi kontrakan yang dihuni pria berinisial JMR itu, petugas menemukan ratusan miras illegal berbagai merk dan jenis. Dari pengakuan JMR, dirinya sudah memproduksi minuman haram tersebut sejak sebulan lalu.

Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo menuturkan, penggerebegan kontarak JRM ini merupakan hasil pengembangan jajarannya setelah mendapat laporan warga. Dalam penggerebegan itu petugas berhasil menyita 117 botol miras ilegal berbagai merk dan jenis. Dengan rincian, 37 botol miras oplosan, 36 botol arak kecil, 13 botol anggur merah, 14 botol bir anker, dan 17 botol arak besar.

“Jadi, rumah kontrakan ini diduga menjadi lokasi produksi miras buatan. JMR diduga sengaja menyampur beberapa jenis miras untuk dijual kembali,” ujar Heri kepada wartawan, Jumat (12/7/2019).

Heri menjelaskan, dari keterangan JMR selain menjual minuman keras pabrikan, dirinya juga menjual miras hasil produksinya sendiri. Adapun miras buatannya itu dikemas dalam botol mineral. Di mana setiap harinya JMR mampu memproduksi 40 sampai dengan 60 botol untuk dijual.

“Satu botolnya dia jual Rp20 ribu,” jelas dia.

Heri menambahkan, kasus ini telah ditangani jajarannya. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, termasuk memintai keterangan dari JRM. Dia pun berharap, supaya masyarakat juga proaktif. Jika dilingkungan mereka ada hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan ke pihaknya. (Asep Mulyana)


Editor : Doni Ramdhani