PT Victory Chingluh Indonesia Bantah Langgar Perda

Pihak PT Victory Chingluh Indonesia, membantah telah melanggar peraturan daerah (Perda). Sebab, rencana pembangunan pabrik di Desa Gebangmekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon tersebut baru proses pengurukan.  Pihak investor menilai, pengurukan bukanlah bagian dari pembangunan.

PT Victory Chingluh Indonesia Bantah Langgar Perda
Foto: Maman Suharman

Sehingga, lanjutnya, untuk melakukan pembangunan PT Chingluh sudah terbiasa karena pabriknya tidak satu atau dua di Indonesia. Adapun terkait rencana proyek PT Chungluh di Kabupaten Cirebon, Tong Eng mengaku, sudah ada dokumen pertek dan izin lokasi (Inlok) atau dulu disebutnya fatwa.

"Dan nanti kita juga berharap Kabupaten Cirebon segera terbentuk satgas investasi, yang akan memudahkan para investor untuk melakukan pembangunan. Ini supaya bisa dimanfaatkan masyarakat kalau sudah berdiri," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, terkait pengurukan yang tengah dilakukan, pihaknya sudah bekerja sama dengan menkon. Dan syaratnya adalah menkon yang berizin. Artinya, menkon yang melakukan pengurukan di PT Chingluh, sudah memiliki izin, bukan ilegal dan bisa dicek langsung.

Baca Juga : Warga Cirebon Senang Rumahnya Dikunjungi Presiden Jokowi

"Dalam dokumen yang menjadi syarat untuk dikerjakannya proyek, sekarang bukan lagi berupa IMB. Namun, sudah berganti nama menjadi persetujuan bangunan gedung. Artinya, proses sekarang bukan lagi izin. Jadi ketika membangun di wilayah yang sudah disetujui dalam pertek,  maka proses selanjutnya meminta persetujuan ke pemerintah daerah," ungkapnya. 

Menurutnya, Kepres Nomor 11 kaitan dengan percepatan pembangunan, Presiden meminta agar daerah membantu, mempercepat pembangunan, dalam artian dibantu bukan untuk menabrak aturan, tapi bisa membantu pengusaha untuk mempercepat mendapatkan dokumen pembangunannya.

"Dan untuk tanah urukan ini tidak mengenal bahwa harus ada izin (IMB, Red). Yang harus ada izin itu berkaitan dengan tanah. Nah sekarang kalau kita punya lahan, berlubang terus kita ratakan, masa tidak boleh. Makanya, ketika pemerintah menanyakan soal itu, saya kembali bertanya, aturan mana yang melarang menguruk tanah sendiri itu dilarang?" papar Tong Emg.

Diberitakan sebelumnya, DPKPP Kabupaten Cirebon sudah mengeluarkan surat pemberitahuan untuk penghentian pengurukan di PT Chingluh, sebab dinilai telah melanggar Perda karena belum mengantongi IMB. Komisi II bersama Komisi III, serta Satpol PP dan DPKPP pun sudah sidak langsung ke lokasi pengurukan PT Chingluh tersebut. (Maman Suharman)


Editor : Doni Ramdhani