Puluhan Warga Cimahi yang Terkena OTT Membuang Sampah Sembarangan Jalani Sidang Tipiring, Ini Sanksi yang Diberikan Hakim

Puluhan warga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) membuang sampah sembarangan dan membuang sampah ke Sungai Citopeng akhirnya menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi.

Puluhan Warga Cimahi yang Terkena OTT Membuang Sampah Sembarangan Jalani Sidang Tipiring, Ini Sanksi yang Diberikan Hakim
Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, kendati dilarang membuang sampah sembarangan puluhan warga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - Puluhan warga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) membuang sampah sembarangan dan membuang sampah ke Sungai Citopeng akhirnya menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi.

Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, kendati dilarang membuang sampah sembarangan puluhan warga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah.

"Mereka sebelumnya ada yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) dan yang membuang sampah sembarangan sampai ke Sungai Citopeng," katanya Selasa 19 September 2023.

Baca Juga : Asap Kian Menipis, TPA Sarimukti Diharapkan Terus Membaik

Sebelumnya, jelas Ranto, pihaknya telah memberikan surat panggilan kepada 46 warga yang membuang sampah sembarangan.

"Termasuk, kepada mereka yang membuang sampah ke Sungai Citopeng dan hasil OTT yang dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi," jelasnya.

Kendati begitu, sebut Ranto, dari keseluruhan yang mendapat surat panggilan hanya 35 warga yang menghadiri sidang tipiring, sementara 11 warga lainnya tidak hadir.

Baca Juga : Dijual Rp10.200 Per Kilogram, Operasi Pasar Beras di Kota Bandung Dimulai Hari Ini

"Yang tidak hadir kita lakukan pemanggilan ulang, kalau tetap gak hadir nanti dihadirkan paksa," tegasnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani