Puluhan Warga Cimahi yang Terkena OTT Membuang Sampah Sembarangan Jalani Sidang Tipiring, Ini Sanksi yang Diberikan Hakim

Puluhan warga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) membuang sampah sembarangan dan membuang sampah ke Sungai Citopeng akhirnya menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi.

Puluhan Warga Cimahi yang Terkena OTT Membuang Sampah Sembarangan Jalani Sidang Tipiring, Ini Sanksi yang Diberikan Hakim
Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, kendati dilarang membuang sampah sembarangan puluhan warga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - Puluhan warga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) membuang sampah sembarangan dan membuang sampah ke Sungai Citopeng akhirnya menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi.

Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, kendati dilarang membuang sampah sembarangan puluhan warga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah.

"Mereka sebelumnya ada yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) dan yang membuang sampah sembarangan sampai ke Sungai Citopeng," katanya Selasa 19 September 2023.

Sebelumnya, jelas Ranto, pihaknya telah memberikan surat panggilan kepada 46 warga yang membuang sampah sembarangan.

"Termasuk, kepada mereka yang membuang sampah ke Sungai Citopeng dan hasil OTT yang dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi," jelasnya.

Kendati begitu, sebut Ranto, dari keseluruhan yang mendapat surat panggilan hanya 35 warga yang menghadiri sidang tipiring, sementara 11 warga lainnya tidak hadir.

"Yang tidak hadir kita lakukan pemanggilan ulang, kalau tetap gak hadir nanti dihadirkan paksa," tegasnya.

Ranto menyebut, kepada pelanggar yang hadir pada sidang tipiring tersebut, hakim dari Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 20 hingga Rp 100 ribu.

"Namun, kepada tiga orang remaja yang masih di bawah umur yang membuang sampah ke sungai menunda sidangnya hingga pekan depan," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cimahi Agnes Renita mengatakan, dari hasil sidang yang sudah dilaksanakan, hakim memberikan vonis denda Rp20 ribu sampai Rp100 ribu terhadap para pelanggar.

“Hari ini dendanya ada yang Rp20 ribu, Rp50 ribu dan Rp100 ribu,” katanya.

Menurutnya, keputusan yang dibuat hakim terhadap para pelanggar yang membuang sampah sembarangan sudah cukup adil.

Sebab, salah satu yang menjadi pertimbangan hakim, yakni melakukan profiling terlebih dahulu baru menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar.

"Keputusan dari hakim sudah cukup adil karena dilihat juga profiling dari masyarakatnya," tuturnya.

"Hakim kan gak langsung memutuskan, melihat dulu sementara profilling orangnya seperti apa baru memutuskan dendanya," pungkasnya. *** (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani