Puluhan Warga Cimahi yang Terkena OTT Membuang Sampah Sembarangan Jalani Sidang Tipiring, Ini Sanksi yang Diberikan Hakim

Puluhan warga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) membuang sampah sembarangan dan membuang sampah ke Sungai Citopeng akhirnya menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi.

Puluhan Warga Cimahi yang Terkena OTT Membuang Sampah Sembarangan Jalani Sidang Tipiring, Ini Sanksi yang Diberikan Hakim
Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, kendati dilarang membuang sampah sembarangan puluhan warga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah. (agus satia negara)

Ranto menyebut, kepada pelanggar yang hadir pada sidang tipiring tersebut, hakim dari Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 20 hingga Rp 100 ribu.

"Namun, kepada tiga orang remaja yang masih di bawah umur yang membuang sampah ke sungai menunda sidangnya hingga pekan depan," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cimahi Agnes Renita mengatakan, dari hasil sidang yang sudah dilaksanakan, hakim memberikan vonis denda Rp20 ribu sampai Rp100 ribu terhadap para pelanggar.

Baca Juga : Jokowi ke Bandung Lagi Pastikan Kesiapan Operasional Kereta Cepat

“Hari ini dendanya ada yang Rp20 ribu, Rp50 ribu dan Rp100 ribu,” katanya.

Menurutnya, keputusan yang dibuat hakim terhadap para pelanggar yang membuang sampah sembarangan sudah cukup adil.

Sebab, salah satu yang menjadi pertimbangan hakim, yakni melakukan profiling terlebih dahulu baru menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar.

Baca Juga : Polsek Rancaekek Ringkus Anggota Geng Motor Yang Ancam Warga Pakai Air Softgun

"Keputusan dari hakim sudah cukup adil karena dilihat juga profiling dari masyarakatnya," tuturnya.


Editor : Doni Ramdhani