Ratusan DPTb Belum Tahu Mekanisme Pemilu 2024, Bawaslu Kota Cimahi Sebut Sosialisasi KPU Kurang Masif

adan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi kembali mengingatkan masyarakat yang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) agar segera mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum 30 hari pemungutan suara.

Ratusan DPTb Belum Tahu Mekanisme Pemilu 2024, Bawaslu Kota Cimahi Sebut Sosialisasi KPU Kurang Masif
Kepala Divisi Pencegahan, Partisipatif Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha

Oleh karena itu, Bawaslu Kota Cimahi bersusah payah berkoordinasi dengan pengurus Rusunawa sampai akhirnya mendapatkan data yang kemudian dianalisis sebab, DPTb Rusunawa memiliki potensi kerawanan sangat tinggi.

"Karena kita semua tidak bisa memastikan, data-data penghuni rusun itu betul atau tidak menyalurkan hak suaranya di TPS  yang sudah ditetapkan KPU, karena mereka rata-rata sudah punya hak pilih dan sudah punya TPS masing-masing sesuai KTP-nya masing-masing," tuturnya.

Menurutnya, bisa saja para penghuni Rusunawa belum mengetahui bahwasanya ada proses penyusunan DPTb yang bisa mereka lakukan. 

Sehingga, Bawaslu mendorong KPU agar lebih masif melakukan sosialisasi ke masyarakat karena masih ada waktu dan yang harus dikawal bersama hak pemilih, supaya jangan ada satu pun hak masyarakat yang terabaikan.

"Jadi nanti kami akan berkoordinasi serta mengirimkan surat rekomendasi dan saran perbaikan yang akan kami layangkan kepada KPU terkait data-data hasil temuan patroli kawal hak pilih oleh Bawaslu akan kami serahkan kepada KPU untuk ditindaklanjuti," tutupnya.*** (agus satia negara)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti