Ratusan DPTb Belum Tahu Mekanisme Pemilu 2024, Bawaslu Kota Cimahi Sebut Sosialisasi KPU Kurang Masif
adan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi kembali mengingatkan masyarakat yang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) agar segera mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum 30 hari pemungutan suara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi kembali mengingatkan masyarakat yang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) agar segera mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum 30 hari pemungutan suara.
Terutama, para penghuni yang tinggal di rusunawa dan mahasiswa luar daerah yang tinggal di asrama kampus. Namun, karena kurang masifnya sosialisasi yang dilakukan KPU Kota Cimahi berimbas pada ketidaktahuan 232 DPTb terkait mekanisme agar terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024.
"Berdasarkan PKPU, DPTb diberikan tenggat waktu 30 hari untuk mendaftarkan diri ke KPU sebelum hari pemungutan suara dan penghitungan suara," kata Kepala Divisi Pencegahan, Partisipatif Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha saat ditemui.
Akhmad menjelaskan, DPTb merupakan pemilih yang posisinya pada 14 Februari 2024 tidak bisa mencoblos di tempat yang sudah ditentukan karena kondisinya sedang dalam bekerja, study dan lain hal dengan tenggat waktu pendaftaran yang diberikan selama 30 hari sebelum pencoblosan.
Selain itu, bagi masyarakat yang kondisinya sedang dalam penanganan medis di rumah sakit diberikan toleransi waktu selama 7 hari sebelum waktu pencoblosan.
"Itu untuk konteks warga masyarakat yang sedang sakit di rumah sakit, baik itu pasiennya atau keluarganya. Itu tujuh hari sebelum pencoblosan," jelasnya.
Terkait potensi DPTb Rusunawa di Kota Cimahi, ungkap Akhmad, berbagai temuan merupakan hasil kerja pengawasan yang dilakukan Panwascam.
Oleh karena itu, Bawaslu Kota Cimahi bersusah payah berkoordinasi dengan pengurus Rusunawa sampai akhirnya mendapatkan data yang kemudian dianalisis sebab, DPTb Rusunawa memiliki potensi kerawanan sangat tinggi.
"Karena kita semua tidak bisa memastikan, data-data penghuni rusun itu betul atau tidak menyalurkan hak suaranya di TPS yang sudah ditetapkan KPU, karena mereka rata-rata sudah punya hak pilih dan sudah punya TPS masing-masing sesuai KTP-nya masing-masing," tuturnya.
Menurutnya, bisa saja para penghuni Rusunawa belum mengetahui bahwasanya ada proses penyusunan DPTb yang bisa mereka lakukan.
Sehingga, Bawaslu mendorong KPU agar lebih masif melakukan sosialisasi ke masyarakat karena masih ada waktu dan yang harus dikawal bersama hak pemilih, supaya jangan ada satu pun hak masyarakat yang terabaikan.
"Jadi nanti kami akan berkoordinasi serta mengirimkan surat rekomendasi dan saran perbaikan yang akan kami layangkan kepada KPU terkait data-data hasil temuan patroli kawal hak pilih oleh Bawaslu akan kami serahkan kepada KPU untuk ditindaklanjuti," tutupnya.*** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti
