Realisasikan Program, Pemkot Cimahi Berikan Satunan JKM kepada Delapan Ahli Waris Sebesar Rp 42 Juta

Santunan JKM tersebut diberikan sebagai upaya pemerintah untuk meringankan beban keluarga dan bermanfaat untuk kehidupannya.

Realisasikan Program, Pemkot Cimahi Berikan Satunan JKM kepada Delapan Ahli Waris Sebesar Rp 42 Juta
Sebanyak delapan orang ahli waris anggota Linmas, Ketua RT, dan perangkat LPM Kota Cimahi mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari Pemerintah Kota Cimahi bersama BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek Cimahi.

Menurut Dikdik, santunan JKM kepada ahli waris bersama BPJS Ketenagakerjaan merupakan program kegiatan perlindungan ketenagakerjaan mandiri dari Pemkot Cimahi.

Selan itu, sambung Dikdik, hal ini sebagai upaya meningkatkan perlindungan kepada masyarakat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

"Hal ini sejalan dengan fungsi pemberdayaan masyarakat dimana kami memandang para Ketua RT/RW, Linmas, dan Ketua LPM tidak hanya sebagai objek saja," tuturnya.

Sehingga, Pemkot Cimahi berkewajiban memberikan rasa aman dan nyaman kepada mereka dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.

"Terlebih dalam situasi sulit di masa pendemi Covid-19," imbuhnya.

Dikdik berharap, program JKM BPJS Ketenagakerjaan ini ke depan bisa lebih dirasakan manfaatnya oleh warga Kota Cimahi.

"Program ini harapannya tentu saja menjadi bukti bahwa pemerintah kota memberikan atensi kepada pihak-pihak yang memang telah memberikan kinerja terbaik dan berdedikasi loyalitas untuk masyarakat Kota Cimahi," terangnya.


Editor : Ahmad Sayuti