Respons Apindo Jabar Terkait UMP Jabar 2024, Ning Apresiasi Sikap Pj Gubernur yang Berpegang pada PP Nomor 51/2023

Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik merespons positif terkait diputuskannya besaran upah mininum provinsi alias UMP Jabar 2024 yang dberdasarkan PP Nomor 51/2023 pada Selasa 21 November 2023.

Respons Apindo Jabar Terkait UMP Jabar 2024, Ning Apresiasi Sikap Pj Gubernur yang Berpegang pada PP Nomor 51/2023
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik menilai saat ini Jabar masih tetap butuh investasi padat karya. Dengan dominasi investasi padat modal di Jabar, Ning mengaku banyak pabrik yang tutup serta banyaknya pabrik yang melakukan relokasi ke provinsi lain maka PP Nomor 51/2023 merupakan hal terbaik untuk penentuan UMP Jabar 2024. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik merespons positif terkait diputuskannya besaran upah mininum provinsi alias UMP Jabar 2024 yang dberdasarkan PP Nomor 51/2023 pada Selasa 21 November 2023.

Apindo Jabar diakui Ning mengapresiasi Pj Gubenur Jabar Bey Machmudin yang berpegang pada kepastian hukum, yaitu PP Nomor 51/2023 tentang pengupahan dalam menetapkan besaran UMP Jabar 2024.

Menurutnya, saat ini Apindo Jabar menilai Jabar masih tetap butuh investasi padat karya. Dengan dominasi investasi padat modal di Jabar, Ning mengaku banyak pabrik yang tutup serta banyaknya pabrik yang melakukan relokasi ke provinsi lain maka PP Nomor 51/2023 merupakan hal terbaik untuk penentuan UMP Jabar 2024

Baca Juga : Optimalkan Lelang Eksekusi, bank bjb Jalin Kerja Sama dengan DJKN

"Degnan demikian, adanya kepastian hukum ini diharapkan dapat memicu kenaikan investasi ke Jabar, khususnya investasi padat karya. Karena kita ketahui bahwa dari total pengangguran nasional Jabar menyumbang sebesar 25%," kata Ning, Rabu 22 November 2023.

Lebih jauh, usai adanya SK Gubernur Jabar tentang penetapan UMP Jabar 2024 selanjutnya akan ada pembahasan tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024. 

"Apindo Jabar sangat berharap pembahasan tentang UMK 2024 ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku, yakni PP Nomor 51/2023. Mengingat saat ini merupakan tahun politik, saya berharap pula supaya semua pihak tidak mempolitisasi proses penentuan upah ini," jelasnya.

Baca Juga : Dongkrak Bauran EBT di Tanah Air, Komisi VII DPR Dukung Penuh PLN Kembangkan Super Grid, Smart Grid dan Smart Control Center 

Menanggapi keinginan buruh tentang aksi demonstrasi berupa mogok kerja, Ning menyebutkan hal itu merupakan hak buruh dan dijamin UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani