Respons Tudingan Maladministrasi Rotasi Mutasi di Lingkungan Pemda KBB, Hengki Kurniawan: Sudah Sesuai Prosedur dan Aturan Hukum yang Berlaku

Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan akhirnya angkat suara terkait kabar yang menuding dirinya melakukan maladministrasi dalam proses rotasi mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Respons Tudingan Maladministrasi Rotasi Mutasi di Lingkungan Pemda KBB, Hengki Kurniawan: Sudah Sesuai Prosedur dan Aturan Hukum yang Berlaku
Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan /Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Ngamprah - Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan akhirnya angkat suara terkait kabar yang menuding dirinya melakukan maladministrasi dalam proses rotasi mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Menurutnya, dalam kebijakan rotasi mutasi yang dilakukan, semuanya sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

"Jangan samakan ASN sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV," kata Hengki, Sabtu 13 Mei 2023.

Baca Juga : Kolaborasi BP2MI dan IJTI Tingkatkan Literasi Soal Pekerja Migran

Hengki menuturkan, ada kebijakan penyertaan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang dilatarbelakangi reformasi birokrasi.

"Tatanan jabatan struktural yang dialihkan menjadi jabatan fungsional ialah Jabatan Administrator atau Eselon III dan Jabatan Pengawas Eselon IV," tuturnya.

Ia menegaskan, kebijakan rotasi mutasi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB) RI Nomor 28 Tahun 2019.

Baca Juga : Ini Motif Pedagang Cimol di Gedebage yang Acungkan Pisau ke Pembeli

"Di dalamnya berisi tentang penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional," tegasnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana