Restoran, Cafe Hingga Tempat Ibadah Dibuka, Ini Syaratnya

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan penyesuaian kebijakan dalam perpanjangan PPKM Level 4 mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021. Dalam peraturan terbaru disebutkan bahwa restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine in) dengan protokol kesehatan yang ketat.

Restoran, Cafe Hingga Tempat Ibadah Dibuka, Ini Syaratnya
istimewa

"Dalam penerapan PPKM Level 4 sejak 26 Juli hingga 9 Agustus 2021 (dua kali perpanjangan), juga tercatat pasien sembuh di Kota Bogor bertambah 5.011 orang, jauh lebih banyak dibandingkan kasus harian yang bertambah 4.017 kasus," pungkasnya.

 

Halaman :


Editor : JakaPermana