Restoran, Cafe Hingga Tempat Ibadah Dibuka, Ini Syaratnya

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan penyesuaian kebijakan dalam perpanjangan PPKM Level 4 mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021. Dalam peraturan terbaru disebutkan bahwa restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine in) dengan protokol kesehatan yang ketat.

Restoran, Cafe Hingga Tempat Ibadah Dibuka, Ini Syaratnya
istimewa

 

Bima melanjutkan, hal kedua, restoran dan kafe yang memiliki ruang terbuka bisa beroperasi. Khususnya kafe resto yang sirkulasi udaranya mengalir dengan baik. Itu boleh beroperasi (dine in) dengan pembatasan 25 persen dan satu meja dibatasi dua orang.  (rizki mauludi)

 

Baca Juga :  Ridwan Kamil Usul Resto dan Kafe Outdoor Layani Makan di Tempat

"Itu yang membedakan. Yang lain-lain saya kira masih sama. Kafe dan restoran yang berada di pusat perbelanjaan pun diperkenankan beroperasi namun harus sesuai dengan aturan yang ada. Kalau ada ruang terbukanya boleh, di dalamnya tidak boleh. Misalnya ada dua bagian, yang didalamnya harus tutup, tapi yang di luarnya boleh. Intinya yang berada di ruang terbuka dan sirkulasi udaranya baik," jelasnya.

 

Bima juga memaparkan, semua data menunjukan kondisi yang membaik. Seperti tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) di rumah sakit se-Kota Bogor per Senin, 9 Agustus 2021 tercatat sudah turun jauh menjadi 40,5 persen atau hanya terisi 534 tempat tidur dari kapasitas yang tersedia sebanyak 1.317 unit.

 


Editor : JakaPermana