Ribuan Buruh dan Mahasiswa Cimahi Tolak RUU Omnibus Law

Massa gabungan buruh dan mahasiswa di Kota Cimahi menggelar aksi unjuk rasa menolak penetapan RUU Omnibus Law yang dinilai menekan dan merugikan kaum buruh, Kamis (12/3/2020).

Ribuan Buruh dan Mahasiswa Cimahi Tolak RUU Omnibus Law

INILAH, Cimahi,- Masa gabungan buruh dan mahasiswa di Kota Cimahi menggelar aksi unjuk rasa menolak penetapan RUU Omnibus Law yang dinilai menekan dan merugikan kaum buruh, Kamis (12/3).

Aksi diawali dengan longmarch para buruh dari kawasan industri Cimahi Selatan menuju Kantor DPRD Kota Cimahi, di Jalan Djulaeha Karmita. Dengan sesekali meneriakan yel-yel penolakan, para pengunjuk rasa melakukan long march dengan melintasi rute Jalan Industri, Jalan Cimindi, Jalan Amir Machmud sebagai jalan nasional, lalu Jalan Gandawijaya, hingga tiba di Alun-alun Cimahi di dekat Kantor DPRD Kota Cimahi.

Tak hanya itu, sejumlah buruh yang masih berada di ruas Jalan Amir Machmud, melakukan aksi blokade dengan duduk di tengah ruas jalan penghubung utama KBB, Cimahi, dan Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung, hingga melumpuhkan arus lalulintas.

Baca Juga : Iuran Batal Naik, Netty Minta Kemenkes-BPJS Hormati Keputusan MA

Berdasarkan pantauan INILAH, arus lalulintas dari Kota Cimahi kearah Kabupaten Bandung Barat lumpuh. Kemudian arah lalulintas dari Kota Cimahi menuju arah Bandung turut mengalami hal yang sama.

KBO Lantas Polres Cimahi Iptu Duddy Iskandar, akibat aksi blokade jalan tersebut, kemacetan diperkirakan mencapai 2 kilometer. "Betul ada kemacetan akibat aksi buruh. Diperkirakan antrean kendaraan sampai 2 kilometer. Tapi kita siagakan personel di ruas jalan untuk mengurai kemacetan," ujar Iptu Duddy saat ditemui di sela aksi demo.
Massa aksi sampai ke depan Kantor DPRD Kota Cimahi sekitar pukul 16.00. Pihak kepolisian sendiri melakukan pengawalan ketat untuk mengamankan jalannya aksi demo.

Sementara itu, Koordinator Aksi Demonstraasi Buruh Cimahi, Edi Suherdi mengatakan, aksi yang dilakukan kali ini murni untuk menolak RUU Omnibus, yang awalnya merupakan UU cipta Lapangan Kerja. Sebab, kata dia, aturan tersebut akan menyengsarakan para buruh. "Kita hari stop produksi untuk menolak Omnimbus Law," ucapnya disela-sela aksi.

Baca Juga : Kina Diyakini Obat Virus Corona, Ridwan Kamil Minta PT Gelar Riset

Edi mengaku, dengan RUU Omnimbus Law, hak-hak buruh akan terdegradasi. Dalam klausul tentang ketenagakerjaan itu, kata Edi, ada beberapan poin yang merugikan buruh. Diantaranya, Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) akan hilang, diganti menjadi upah per jam . Begitupula jaminan sosial pun akan terancam, karena outsorsing dan tenaga kontrak akan dibuka seluas-luasnya.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto