Rupanya Begini Modus Aksi Mafia Tanah di Kawasan Puncak, Calon Pembeli Wajib Hati-hati

Ini peringatan bagi calon pembeli tanah di kawasan Puncak. Kalau tak hati-hati, bisa terjerat modus aksi mafia tanah seperti yang dilakukan DT.

Rupanya Begini Modus Aksi Mafia Tanah di Kawasan Puncak, Calon Pembeli Wajib Hati-hati
Polres Bogor berhasil mengamankan seorang tersangka mafia tanah di kawasan Cisarua, Puncak.

INILAHKORAN, Cisarua – Ini peringatan bagi calon pembeli tanah di kawasan Puncak. Kalau tak hati-hati, bisa terjerat modus aksi mafia tanah seperti yang dilakukan DT.

DT adalah pria asal Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Dia untuk kedua kalinya diamankan aparat Polres Bogor karena diduga terlibat aksi mafia tanah di Puncak.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanudin menyatakan dalam menjalankan aksinya, DT melakukan modus operandi yang bohong. Pria baya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu melakukan jual beli dengan dasar laporan kehilangan akte jual beli (AJB) dan surat-surat tanahnya.

“Untuk memuluskan jual beli dengan pembeli atau korban penipuan, DT meminta bantuan anak buahnya. Hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp300 jutaan," tutur Iman Imanudin.

DT adalah seorang residivis mafia tanah yang kerap menjalankan aksinya di Kecamatan Cisarua di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

DT yang merupakan warga Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua ini, menjual sebidang tanah di Desa Citeko yang merupakan milik orang lain. Tanah tersebut pernah dijual T ke saudara D.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanudin kepada wartawan, Minggu, 21 Agustus 2022, menyatakan pihaknya terus berupaya memberantas aksi-aksi mafia tanah di wilayah Kabupaten Bogor.

“Karena itu Sat Reskrim Polres Bogor menangkap seorang residivis berinisial DT. Dia sebelumnya telah ditangkap pada tahun 2013 dengan kasus yang sama, yaitu penipuan jual beli tanah,” kata Iman Imanudin.

Atas aksinya, DT membuat kerugian korban hampir mencapai Rp300 juta dalam hal jual beli tanah di Desa Citeko tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo de Cuellar Tarigan, membenarkan penangkapan terhadap DT tersebut. Penyidiknya kini terus melakukan pendalaman atas kasus ini.

Menurutnya, pelaku penipuan yaitu DT akan dijerat pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pasal penipuan yakni pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. (reza zurifwan)


Editor : Zulfirman