RUU PKS Diusulkan Jadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan pengubahan nama Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

RUU PKS Diusulkan Jadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Ilustrasi (antara)

Selanjutnya, pendekatan hukum acara dimana menggunakan basis Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan aturan-aturan khusus sesuai karakter kekerasan seksual dalam RUU.

Barus menjelaskan urgensi pengaturan dalam RUU PKS dimana data Komnas Perempuan sepanjang tahun 2011-2019 mencatat 46.698 kasus kekerasan seksual terjadi di ranah personal, rumah tangga, dan publik.

Dari jumlah itu, kata Barus, sebanyak 23.021 kasus terjadi di ranah publik berupa perkosaan 9.039 kasus, pelecehan seksual 2.861 kasus, dan cybercrime bernuansa seksual 91 kasus.

Baca Juga : Puput Tantri yang Dicokok KPK Pernah Jadi Bupati Wanita Termuda

Barus mengatakan Pancasila dan UUD tahun 1945, khususnya dalam Pasal 28G ayat (1), antara lain ditentukan bahwa setiap orang berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

Sementara, kekerasan seksual merupakan tindakan mengganggu rasa aman dan kebebasan seseorang serta dapat menimbulkan penderitaan fisik dan psikologis korban.

Menurut Barus, korban kekerasan seksual kebanyakan adalah perempuan dan anak, terganggu keamanan dan kebebasan sehingga harus mendapat perlindungan dari negara agar terhindar dan terbebas dari kekerasan seksual.

Perlindungan dari negara dimulai dari adanya landasan hukum dengan membentuk undang-undang. Dengan kepedulian DPR digagas RUU PKS yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2016 pada nomor urut 16.


Editor : suroprapanca