RUU PKS Diusulkan Jadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan pengubahan nama Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

RUU PKS Diusulkan Jadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Ilustrasi (antara)

INILAH, Jakarta - Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan pengubahan nama Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Terkait dengan aspek judul, sesuai dengan pendekatan hukum dalam kerangka penyusunan, kekerasan seksual sebagai pidana khusus, maka judul sebaiknya menjadi RUU tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual," kata perwakilan tim penyusun, Sabari Barus dalam Rapat Pleno Penyusunan Draf RUU di Gedung Senayan Jakarta, Senin.

Barus menjelaskan kata "penghapusan" terkesan sangat abstrak dan mutlak karena penghapusan berarti hilang sama sekali menjadi sesuatu yang mustahil dicapai di dunia ini.

Baca Juga : Apresiasi Pejuang Kemanusiaan di Era Pandemi, PDI Perjuangan Jabar Gelar Lomba Video Kreatif

"Kami memandang tepat dengan menggunakan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Barus.

Barus mengatakan terdapat tiga pendekatan hukum dalam kerangka penyusuan RUU PKS. Pendekatan itu yakni kekerasan seksual sebagai tindak pidana khusus dimana perbuatan dirumuskan dengan menyebut unsur-unsur sekaligus hukuman dari tindak pidana tersebut.

Pendekatan selanjutnya melalui perspektif korban dimana hukum pidana pada umumnya beorientasi pada penindakan pelaku. RUU PKS berorientasi pada korban tanpa menghilangkan hukum bagi pelaku, katanya.

Baca Juga : Kacau...Komisioner KPK Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat

"Ini membedakan RUU ini dengan UU pidana lainnya," ujar Barus.

Halaman :


Editor : suroprapanca