Saksi Ahli Sebut Rizieq Tak Perlu Dipidana jika Sudah Bayar Denda
Ahli hukum pidana Dian Adriawan yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak terdakwa menyebut Rizieq Shihab tidak perlu dipidana jika sudah membayar denda pelanggaran protokol kesehatan.
Dalam persidangan dengan agenda eksepsi sebelumnya Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum juga telah memasukkan perihal pembayaran denda sebesar Rp50 juta terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Oleh karena itu, pihak terdakwa menganggap proses hukum terhadap dirinya tidak perlu lagi dilakukan. Namun Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menolak eksepsi tersebut dan menilai bahwa pembayaran denda hanya bersifat administratif.
"Pembayaran denda bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta, bukan sanksi dari lembaga peradilan," ujar Suparman Nyompa. (antara)
Baca Juga : Kemenag Minta Silaturahim Sebaiknya Dilakukan secara Daring
Halaman :