Saksi BPN Ogah Tandatangani Rekapitulasi Suara

Saksi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Azis Subekti mengatakan tidak akan menandatangani berkas rekapitulasi suara Pemilu 2019 dari seluruh provinsi di Indonesia.

Saksi BPN Ogah Tandatangani Rekapitulasi Suara
foto/antara

"Saya minta nama-nama mereka (saksi BPN) tetap tercatat dalam berkas pengesahan suara, meskipun tidak ditandatangani, agar menjadi bukti bahwa mereka menyaksikan serta menjalani rapat pleno di KPU RI," ucapnya.

Sementara itu rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2019 yang berlangsung Senin (20/5) siang diagendakan dilakukan untuk empat provinsi, yakni Provinsi Riau, Papua, Sumatera Utara dan Maluku, serta Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

Komisioner KPU RI akan memanfaatkan dua panel pelaksanaan rapat pleno, masing-masing di Ruang Sidang Utama lantai dua serta di pelataran parkir gedung KPU RI yang telah dibangun tenda representatif bagi jalannya proses rapat.

Halaman :


Editor : tantan