SAN Pelaku Penipuan Mahasiswa IPB University, Terancam 4 Tahun Penjara
SAN dianggap melakukan tindak pidana penipuan terhadap mahasiswa IPB University dengan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun.
Mantan Kapolres Tanggerang Selatan Kota ini menerangkan bawa pelaku dugaan tindak pidana penggelapan maupun penipuan ini dijerat dengan pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AKBP Iman menjelaskan bahwa cara penggelapan atau penipuan ialah dengan cara secara online atau zoom meeting melakukan presentasu atau seminar.
"SAN bisa menyakinkan mahasiswa karena dibantu kakak kelasnya, sebelumnya, kakak kelasnya juga diming-imingi yang sama namun tidak mengalami kerugian, karena sudah mendapatkan keuntungan dari nilai investasi. Kami masih mendalami apakah pihak lain ada yang terlibat dalam dugaan kasus penggelapan atau penipuan ini, hingga kasus ini masih bisa berkembang," jelas AKBP Iman.
Baca Juga : Exotel dari India Masuk Ekosistem ICXP
Ia melanjutkan, kerugian para mahasiswa IPB University yang menjadi korban penggelapan atau penipuan ini mulai dari Rp 2 juta 20 jutaan..
Sekretaris IPB University Aceng menambahkan bahwa 116 orang yang menjadi korban penggelapan atau penipuan, merupakan mahasiswanya yang terdiri dari berbagai fakultas.
"Korban tindak pidana penggelapan penipuan hanya mahasiswa. Dosen dan karyawan IPB Unibersity lainnya sejauh ini tidak ada yang menjadi korban," tambah Aceng. (Reza Zurifwan)
Halaman :