Satgas Covid-19 Kota Bogor Lakukan Rekayasa Terbatas di Pasar Kebon Kembang

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor menerapkan rekayasa terbatas arus lalu lintas dari dan menuju Pasar Kebon Kembang atau Pasar Anyar, Bogor Tengah. Rekayasa lalu lintas ini untuk mengantisipasi kesemrawutan akibat tingginya trafik kunjungan warga ke pasar menjelang Idul Fitri.

Satgas Covid-19 Kota Bogor Lakukan Rekayasa Terbatas di Pasar Kebon Kembang
Foto: Rizki Mauludi

"Yang pertama, untuk akses menuju Pasar Kebon Kembang ini, hanya ada dua arus, yakni dari Jalan Dewi Sartika dan Jalan Sawo Jajar. Kemudian untuk akses keluar hanya satu melalui Jalan Pengadilan. Apabila Jalan Dewi Sartika dalam situasi yang padat maka hanya boleh dilalui oleh angkutan umum dan kendaraan online. Selebihnya kendaraan pribadi maka kita akan lakukan pembatasan," ungkap Susatyo yang juga Wakil Ketua II Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Ia menambahkan, dari pagi sampai dengan jam 12.00 WIB itu bisa diakses kendaraan pribadi. Namun setelah pukul 12.00 WIB sampai dengan jam 18.00 WIB untuk kendaraan umum. 

"Namun demikian itu sifatnya situasional apabila dibutuhkan atau sangat padat. Ingat ini adalah gedung bangunan, area tertutup, sehingga kami membatasi betul agar tidak berdesakan di area dalam," tambahnya.

Baca Juga : DPU-PR Kabupaten Bogor Baru Lelang 4 Proyek Insfrastruktur, Ini Alasannya 

Susatyo menjelaskan, yang kedua, terkait dengan pengawasan protokol kesehatan akan dibuat checkpoint, baik di dalam maupun luar gedung pasar. Sehingga sistemnya kalau dalam gedung Blok A sampai dengan Blok F ini penuh, maka akan menghubungi tim yang ada di luar, pihaknya akan melakukan kesiagaan.

"Untuk angkutan perkotaan (angkot), Susatyo menegaskan tetap aturannya kapasitas maksimal penumpang 50 persen sehingga tidak ada yang ngetem sampai penumpangnya penuh. “Jika sudah terisi 5 penumpang, maka langsung jalan, tidak ngetem sampai penuh," terangnya.

Ia menegaskan, rekayasa lalu lintas ini juga berdampak pada sistem bongkar muat yang hanya diperbolehkan pada jam 00:00 WIB hingga 09:00 WIB. Di luar jam tersebut, truk atau angkutan lainnya tidak boleh melakukan bongkar muat karena akan memenuhi arus jalan.

"Dan yang terakhir, ini juga penting. Selain dimensi ekonomi dan kesehatan, kami juga perlu memperhatikan dimensi keselamatan masyarakat apabila terjadi kondisi darurat. Maka setiap ruas jalan di area Kebon Kembang ini harus bisa dilalui kendaraan darurat seperti Damkar, ambulance dan lain sebagainya," tegasnya.


Editor : Bsafaat