Satpol PP Kota Bogor dan Bawaslu Tertibkan Ribuan APK yang Melanggar Ketentuan
Satpol PP Kota Bogor bersama Bawaslu Kota Bogor melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kota Bogor pada Senin 11 Desember 2023.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Satpol PP Kota Bogor bersama Bawaslu Kota Bogor melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kota Bogor pada Senin 11 Desember 2023.
Tim gabungan ini terpantau menertibkan APK yang dipasang di lokasi terlarang seperti pohon, tiang listrik dan APK yang sudah rusak. Total, hingga awal bulan Desember 2023 ada 1.502 APK yang berhasil ditertibkan Satpol PP Kota Bogor.
"Kegiatan serentak dilakukan di beberapa jalan protokol, termasuk Jalan Djuanda, Pemuda, Ahmad Yani, Pajajaran, Jalak Harupat, dan Sempur. Kami melibatkan sekitar 70 personel dari tim tangkas dan Bawaslu Kota Bogor," kata Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach, Senin 11 Desember 2023.
Agus melanjutkan, penertiban dilakukan berdasarkan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) serta petunjuk dari Bawaslu Kota Bogor.
"Kami berdasarkan Perda dan didampingi Bawaslu untuk menentukan titik mana yang boleh dan yang tidak diperbolehkan," terangnya.
Sementara itu, Humas Bawaslu Kota Bogor Ahmad Fathoni menjelaskan KPU Kota Bogor telah menetapkan lokasi yang boleh atau tidak boleh dipasangi APK.
"Dalam upaya pencegahan, Bawaslu telah memberikan himbauan agar APK dipasang sesuai dengan titik lokasi yang telah ditentukan," terang Fatoni.
Fatoni menjelaskan, data yang berhasil dikumpulkan menunjukkan adanya 1.502 APK yang melanggar aturan. Tindak lanjut terhadap pelanggaran ini akan dilakukan secara administratif dengan penerapan sanksi yang berlaku.
"Aksi bersama ini mencerminkan sinergi antara aparat penegak peraturan dan lembaga pengawas pemilu dalam menjaga keteraturan kampanye politik di Kota Bogor," pungkasnya.*** (rizki mauludi)
Editor : Doni Ramdhani
