Sebulan, Satres Narkoba Polres Cimahi  Ungkap 17 Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Sepanjang Juni 2023 atau dalam kurun waktu sebulan Sat Res Narkoba Polres Cimahi mengungkap 17 kasus penyalahgunaan Narkoba

Sebulan, Satres Narkoba Polres Cimahi  Ungkap 17 Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba
Sat Narkoba Polres Cimahi saat ungkap kasus di Mapiolres Cimahi, Kamis (13/7). Agus Satia Negara

Selain itu, lanjut Tanwin, dari total 19 tersangka yang diamankan salah satunya merupakan kasus pengungkapan peredaran sabu-sabu dengan barang bukti 1 ons.

"Tersangkanya KS dengan lokasi kejadian di wilayah Cikole, Kecamatan Lembang, KBB dan ditangkap usai petugas melakukan penyelidikan dan survilance serta undercover buy," tuturnya.

"Pelaku KS mengaku dirinya sudah menjadi kurir sabu sejak April 2023 dan mengedarkan barang tersebut dengan cara tempel," sambungnya.

Atas perbuatannya, sebut Tanwin, para pelaku dijerat oleh sejumlah pasal, seperti Pasal 111, 112, 113, dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," sebutnya.

"Kemudian dari 17 kasus dengan 19 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang telah diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, tiga di antaranya sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Ketiganya antara lain GA; CH; dan RD," pungkasnya. *** (agus satia negara)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti