Sempat Viral Meludahi Imam Masjid Al Muhajir, Bule Australia Ini DItetapkan Sebagai Tersangka

Mcarthur Brenton WNA Australia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi lanktaran meludahi imam masjid Al Muhajir Kota Bandung

Sempat Viral Meludahi Imam Masjid Al Muhajir, Bule Australia Ini DItetapkan Sebagai Tersangka

INILAHKORAN, Bandung - Setelah menjalani pemeriksaan usai ditangkap, WNA Australia berinisial MB (48 tahun) yang meludahi M. Basri Anwar Imam Masjid Al Muhajir di Kota Bandung,   polisi akhirnya menetapkan WNA tersebut sebagai tersangka.

Penetapan WNA Australia sebagai tersangka tersebut berdasarkan barang bukti dan lima orang keterangan dari saksi usai dia meludidahi imam masjid Al Muhajir Kota Bandung.

"Kita menaikkan status atas nama Mcarthur Brenton dari saksi menjadi tersangka," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Sabtu 29 April 2023 malam.

Baca Juga : Puluhan TPS Over Load, Pemkot Bandung Reaktivasi Eks TPA Cicabe

Budi menuturkan WNA Australia itu, dikenakan pasal 335 dan 315 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.

"Pasal dikenakan 335 dan 315 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan," katanya.

Ia mengatakan tersangka terancam hukuman satu tahun 2 bulan penjara. Budi menuturkan motif tersangka meludahi Imam Masjid masih belum diketahui sebab belum mengaku.

Baca Juga : Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2023 Dinilai Sukses, Pj Wali Kota Cimahi: Kinerja Kapolres Cimahi dan Jajarannya Patut Diacungi Jempol

"Tersangka masih belum mengakui, kita tidak berpatokan ke pengakuan tersangka. Kita melengkapi dengan barang bukti lain.  Tersangka belum mengakui apa yang dituduhkan pelapor tapi berpedoman alat bukti CCTV saksi di TKP dan saksi ahli masih dokembangkan lainnya," ungkapnya. (Cesar Yudistira)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti