Sepuluh Ribu Keping KTP-el di Indramayu Dimusnahkan

Sedikitnya 10.906 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) periode 2012-2018 yang rusak dan invalid di Kabupaten Indramayu dimusnahkan, Senin (17/12/2018). Langlah itu sebagai antisipasi p

Sepuluh Ribu Keping KTP-el di Indramayu Dimusnahkan
INILAH, Indramayu – Sedikitnya 10.906 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) periode 2012-2018 yang rusak dan invalid di Kabupaten Indramayu dimusnahkan, Senin (17/12/2018). Langlah itu sebagai antisipasi penyalahgunaan KTP tersebut menjelang Pemilu 2019. Pemusnahan  dilakukan dengan cara membakarnya dalam sebuah tong.
 
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu, Moh Iskak Iskandar menyebutkan, dasar hukum pemusnahan KTP-el berupa Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau invalid.
 
"KTP-el yang rusak atau invalid itu kami kumpulkan dari berbagai kecamatan se-Kabupaten Indramayu," ungkapnya.
 
KTP-el dinyatakan invalid sebab identitas kependudukan pemiliknya telah berubah. Selain itu, tak sedikit di antaranya secara fisik telah rusak, sehingga pemiliknya menyerahkan KTP lama dan memperoleh KTP baru sebagai pengganti.
 
Dia meyakinkan, pemusnahan dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan KTP-el yang rusak tersebut menjelang Pemilu 2019. Pada tahun politik, dia tak menampik, persoalan yang menyangkut KTP menjadi  riskan.
 
Di sisi lain, terkait warga Kabupaten Indramayu yang belum memiliki KTP-el, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Indramayu, Kanadi Monoisman menyebutkan, saat ini tercatat sekitar 6.541 warga. Di antara warga yang belum memiliki KTP-el tersebut, ada yang sudah melakukan perekaman data dan ada pula yang belum.
 
"Warga yang belum merekam data, macam-macam penyebabnya, seperti sedang tidak berada di Indramayu karena harus bekerja di luar kota," cetusnya.
 
Dia menyontohkan pekerja migran maupun nelayan yang menjadi anak buah kapal (ABK) yang berlayar ke berbagai perairan Indonesia hingga berbulan-bulan. Sementara, jumlah itu sendiri rupanya belum termasuk pemilih pemula yang wajib KTP dengan estimasi jumlah pemilih pemula hingga akhir Maret 2019 mencapai 30 ribu orang.


Editor : inilahkoran