Sikapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Jabar Terkait APBD Perubahan 2022

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov), menggelar Rapat Paripurna dalam menampung pandangan umum fraksi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APDB) Perubahan Tahun Anggaran 2022, di Gedung DPRD, Jalan Diponegoro, Kamis (22/9/2022).

Sikapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Jabar Terkait APBD Perubahan 2022
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov), menggelar Rapat Paripurna dalam menampung pandangan umum fraksi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APDB) Perubahan Tahun Anggaran 2022, di Gedung DPRD, Jalan Diponegoro, Kamis (22/9/2022)./Yuliantono

INILAHKORAN, Bandung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov), menggelar Rapat Paripurna dalam menampung pandangan umum fraksi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APDB) Perubahan Tahun Anggaran 2022, di Gedung DPRD, Jalan Diponegoro, Kamis (22/9/2022).

Dadan Hidayatulloh dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan beberapa pandangan umum, seperti mendorong Pemprov meningkatkan komunikasi dengan pemerintah pusat terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hingga kini masih  menjadi polemik.

Sedangkan Sugianto Nanggolah dari Fraksi Partai Demokrat, menyampaikan salah satu pandangan umum menyoroti menurunnya pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2022. Baik dibandingkan pada APBD 2021, maupun dari target yang termaktub pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) perubahan. Dimana hingga kini baru mencapai 76 persen dari target RPJM yang disepakati bersama.

Baca Juga : Serius Menyikapi Isu Pemanasan Global, Pemprov Jabar Launching Perahu Bertenaga Listrik

Menyikapi pandangan umum tersebut, Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengaku pihaknya sudah memiliki jawaban untuk merespon masukan-masukan dari legislatif.

“Paripurna, seluruh masukan, kritik nanti akan dibahas. Tapi sebenarnya sudah banyak yang dilakukan Pemprov Jabar, apa yang disampaikan anggota dewan melalui pandangan umum fraksi. Tinggal kami menjelaskan,” ujar Uu kepada INILAHKORAN.

Termasuk persoalan pembiayaan gaji PPPK yang dibebankan kepada daerah, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Diakuinya telah dikomunikasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan tengah menunggu jawaban akan solusinya, dalam merespon Surat Edaran (SE) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei lalu, terkait dihapuskannya tenaga honorer mulai 28 November 2023 mendatang.

Baca Juga : Ridwan Kamil Sayangkan Perundungan Terhadap Penyandang Disabilitas di Kabupaten Cirebon

“Masalah PPPK, kan sebenarnya kami sudah beberapa kali datang ke MenPAN-RB, nanti ada jawabannya. Masalah Perda pondok pesantren juga sama. Nanti kita akan jelaskan semuanya. Ini semua adalah koreksi dari DPRD kepada Pemprov, supaya lebih baik lagi dalam pelaksanaan pemerintahan daerah,” pungkasnya. (Yuliantono)***


Editor : JakaPermana