Simpanan di Bank Ingin Dijamin LPS, Pahami Tiga Syarat Ini

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus menyosialisasikan program penjamin simpanan. Hal ini menjadi tantangan, terutama untuk memberikan pemahaman kepada pengguna jasa perbankan atau nasabah mengenai tiga syarat utama agar simpanan di bank dijamin oleh LPS. 

Simpanan di Bank Ingin Dijamin LPS, Pahami Tiga Syarat Ini
Istimewa

INILAH, Bandung- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus menyosialisasikan program penjamin simpanan. Hal ini menjadi tantangan, terutama untuk memberikan pemahaman kepada pengguna jasa perbankan atau nasabah mengenai tiga syarat utama agar simpanan di bank dijamin oleh LPS

Kepala Divisi Kehumasan LPS, Haydin Haritzon, mengatakan syarat penjaminan uang hingga Rp 2 miliar per nasabah adalah 3T.

"Yaitu tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank seperti memiliki kredit macet," ujar Haydin dalam sebuah diskusi bertema Peran Media Massa Mengawal Pemulihan Ekonomi di The Papandayan, Kamis (25/3).

Baca Juga : Setahun Pandemi, Le Minerale Donasikan 65 Ribu Galon AMDK ke RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet

Haydin menyampaikan, untuk tingkat bunga penjaminan oleh LPS periode 25 Februari 2021 sampai 28 Mei 2021, untuk bank umum adalah sebesar 4,25 persen, untuk valas sebesar 0,75 persen, dan BPR 6,75 persen.

"Kami tidak pernah berhenti untuk menyosialisasikan ini kepada masyarakat. Ini menjadi tantangan kami bagaimana untuk menyosialisasikan 3T tadi kepada masyarakat," katanya. 

Haydin memastikan, LPS hadir di tengah masyarakat dan menjamin simpanan hingga Rp 2 miliar per-nasabah per-bank. Karena itu nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank. 

Baca Juga : Pelaku UMKM Wanita di "E-commerce" Bertambah Selama Pandemi

Kendati demikian, nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2 menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. 

Halaman :


Editor : Bsafaat