Simpanan di Bank Ingin Dijamin LPS, Pahami Tiga Syarat Ini

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus menyosialisasikan program penjamin simpanan. Hal ini menjadi tantangan, terutama untuk memberikan pemahaman kepada pengguna jasa perbankan atau nasabah mengenai tiga syarat utama agar simpanan di bank dijamin oleh LPS. 

Simpanan di Bank Ingin Dijamin LPS, Pahami Tiga Syarat Ini
Istimewa

“Jika perhitungan cashback dan bunga yang diberikan melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS,” katanya.

Selama ini, LPS menjamin bank konvensional juga bank syariah di Indonesia. LPS termasuk dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan, bersama BI dan OJK. Tujuan pendirian LPS adalah perlindungan terhadap simpanan nasabah perbankan dengan program penjaminan simpanan.

LPS pun bertugas melaksanakan program restrukturisasi perbankan serta turut aktif dalam memelihara stabilitas perbankan. Adapun bank peserta penjamin LPS sampai Februari 2021, totalnya 1.773 bank. Terdiri atas bank umum sebanyak 107 dan BPR sebanyak 1.704 

Baca Juga : Riza: DKI Izinkan Sepeda Non-lipat Masuk Gerbong Belakang MRT

Di masa pandemi Covid-19 pun, LPS memiliki kebijakan antisipasi untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dari dampak pandemi terhadap perekonomian nasional. Kebijakan yang diatur meliputi kebijakan keuangan negara moneter dan perbankan.

Haydin mengatakan rata-rata per tahunnya, sebanyak 8 sampai 10 bank ditutup karena mengalami kegagalan manajemen. Namun demikian, di masa pandemi ini, tidak terjadi kenaikan angka penutupan bank walau terjadi gejolak ekonomi. Sejak 2005 sampai Maret 2021, katanya, terhitung 110 BPR dan 1 bank umum dilikuidasi.

"Penyebab bank jadi bank gagal memang mayoritas karena missmanagement, karena salah kelola dari internal bank, sehingga jadi bank gagal," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Divisi Kajian Ekonomi dan Jasa Keuangan Komite Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, Acuviarta Kartabi menyoroti upaya perbankan meningkatkan keamanannya di tengah era digitalisasi.


Editor : Bsafaat