Soroti Kinerja DPRD KBB, Pengamat Pemerintah: Legislatif Tak Pernah Minta BPK Lakukan Pemeriksaan LHP
Dewan Penasehat Paguyuban Pejuang Peduli Pembangunan Kabupaten Bandung Barat (P4KBB) Djamu Kertabudi menilai DPRD KBB tak pernah sekalipun menggunakan kewenangannya.
Oleh karena itu, terang dia, yang menjadi pertimbangan kenapa DPRD tidak pernah menggunakan wewenang ini mungkin dikarenakan kedudukan kedua lembaga ini yaitu Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan satu kesatuan penyelenggara pemerintahan daerah.
"Karena sedikit banyak akan berkaitan langsung atau tidak langsung dengan persoalan pengelolaan keuangan daerah," ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, berdasarkan hasil pemantauan, pada April kemarin, BPK telah menyelesaikan pemeriksaannya dan dokumen LHP BPK telah diserahkan kepada Kepala Daerah untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga : Partai Demokrat Kabupaten Bandung Berharap Anies Baswedan Pilih AHY sebagai Cawapres
"Artinya, di dalam dokumen ini terdapat banyak temuan, sekaligus rekomendasi BPK agar kepala daerah beserta jajarannya diberi waktu selama 60 hari," ujarnya.
"Dalam kurun waktu itu kepala daerah diminta untuk memperbaiki, melengkapi dan dapat menyajikan dokumen pelengkap untuk mengurangi dan menghapus beberapa temuan," terangnya yang juga pemerhati pemerintahan ini.
Kendati demikian, sambung dia, biasanya dalam tahap tindak lanjut ini, rata-rata daerah tidak pernah ada yang mampu memenuhi kewajibannya menindaklanjuti semua temuan BPK ini.
Baca Juga : Polrestabes Ringkus Pencuri Cantik yang Meresahkan Kota Bandung
Menurutnya, ada sebagian yang mampu ditindaklanjuti, bahkan tidak ada satupun yang bisa ditindaklanjuti.
Halaman :