Sosialisasi Bersama Wasnaker, Kepatuhan Badan Usaha di Kota Bandung Kian Didongkrak

BPJS Kesehatan Cabang Bandung terus bersinergi dengan pemangku kepentingan guna meningkatkan kepatuhan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU). 

Sosialisasi Bersama Wasnaker, Kepatuhan Badan Usaha di Kota Bandung Kian Didongkrak
BPJS Kesehatan Cabang Bandung terus bersinergi dengan pemangku kepentingan guna meningkatkan kepatuhan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU). 

“Melalui jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh penduduk, termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, negara telah memberikan kepastian perlindungan apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, salah satunya karena sakit. Nilai dari jaminan kesehatan ini agar dapat dipahami dengan baik oleh setiap perusahaan,” ungkap Fevi.

Ia menjelaskan, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung turut berperan aktif dalam mengawal kepatuhan badan usaha di Kota Bandung terhadap Program JKN, salah satunya dengan melakukan pengawasan dan pemeriksaan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“BPJS Kesehatan melaporkan ketidakpatuhan badan usaha kepada Pengawas Ketenagakerjaan. Selanjutnya, Pengawas Ketenagakerjaan dapat melakukan pemeriksaan terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara terkait ketidakpatuhan tersebut,” tuturnya.

Fevi juga mengatakan, terkait ketidakpatuhan badan usaha terhadap pelaksanaan Program JKN tersebut dapat dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis hingga ke sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau dinas/instansi terkait.

Pemerintah Kota Bandung pun sangat concern dalam memastikan hak-hak pekerja di Kota Bandung agar terpenuhi dengan baik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Selain itu, melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: KS.14/SE.042-Dinkes/III/2022 dalam rangka Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Wali Kota Bandung juga telah menghimbau agar seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempersyaratkan kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai salah satu dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik yang wajib dilengkapi. (adv)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti