Sosialisasi Bersama Wasnaker, Kepatuhan Badan Usaha di Kota Bandung Kian Didongkrak

BPJS Kesehatan Cabang Bandung terus bersinergi dengan pemangku kepentingan guna meningkatkan kepatuhan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU). 

Sosialisasi Bersama Wasnaker, Kepatuhan Badan Usaha di Kota Bandung Kian Didongkrak
BPJS Kesehatan Cabang Bandung terus bersinergi dengan pemangku kepentingan guna meningkatkan kepatuhan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU). 

INILAHKORAN, Bandung  - BPJS Kesehatan Cabang Bandung terus bersinergi dengan pemangku kepentingan guna meningkatkan kepatuhan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU). 

Salah satu upaya yang dilakukan yakni menggelar sosialisasi kepatuhan bersama UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung kepada 150 badan usaha, pada Senin, 25 September 2023.

Pps. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Zulensi mengungkapkan bahwa pada prinsipnya kepesertaan JKN bersifat wajib sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini berlaku bagi seluruh penduduk, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia.

“Sudah menjadi kewajiban bagi badan usaha untuk comply terhadap regulasi dalam memenuhi hak-hak karyawan, termasuk memenuhi hak jaminan kesehatan. Pemberi kerja tidak hanya wajib mendaftarkan dirinya dan pekerja beserta anggota keluarganya, tetapi juga wajib memberikan data secara lengkap dan benar, serta wajib memungut dan menyetorkan iuran JKN ke BPJS Kesehatan,” jelas Zulensi.

Oleh karena itu, sambungnya, diperlukan sosialisasi dan pembinaan secara continue, agar badan usaha lebih patuh terhadap regulasi, termasuk melakukan updating data jumlah karyawan dan data gaji. Menurut dia, apabila badan usaha tidak patuh dalam hal pendaftaran, pemberian data secara lengkap dan benar, serta pembayaran iuran JKN, maka sesuai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, pemberi kerja dapat dikenai sanksi administratif.

“Sanksi administratif yang bisa dijeratkan kepada badan usaha, yakni teguran tertulis, denda, atau bahkan tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Untuk penanganan ketidakpatuhan ini pun, kami telah menjalin sinergi dengan berbagai stakeholder di Kota Bandung,” tambahnya.

Hal senada disampaikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung, Fevi Havianty. Ia mengatakan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial, salah satunya Program JKN, merupakan bentuk perlindungan negara dalam memberikan kepastian jaminan pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti