Sosialisasi Virtual PPDB 2021 SMA/SMK & SLB Kota Bandung

Dinas Pendidikan Kota Bandung menggelar sosialisasi terkait regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tentang kebijakan diadakannya PPDB tingkat SMA/SMK & SLB di Kota Bandung.

Sosialisasi Virtual PPDB 2021 SMA/SMK & SLB Kota Bandung
Wakil Koordinator I Tim PPDB Provinsi Jawa Barat sekaligus Penyusun Pergub, Dian Peniasiani; Kasi Pelayanan Cadisdik 7 Andayani Ratnawati; dan Staff Kasi Pengawasan sekaligus Tim Teknis PPDB Cadisdik 7, Eman Sulaiman. (torija)

INILAH, Bandung -  Dinas Pendidikan Kota Bandung menggelar sosialisasi terkait regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tentang kebijakan diadakannya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK & SLB di Kota Bandung. Sosialisasi digelar secara virtual melalui channel Youtube Dinas Pendidikan Kota Bandung, Rabu (27/5/21).

Sosialisasi virtual PPDB bagi siswa SMP yang hendak mendaftar ke SMA/SMK, dihadiri oleh 3 narasumber dari perwakilan Dinas Pendidikan Jawa Barat. Di antaranya, Wakil Koordinator I Tim PPDB Provinsi Jawa Barat sekaligus Penyusun Pergub, Dian Peniasiani; Kasi Pelayanan Cadisdik 7 Andayani Ratnawati; dan Staff Kasi Pengawasan sekaligus Tim Teknis PPDB Cadisdik 7, Eman Sulaiman.

Andayani Ratnawati menjelaskan, kebijakan dari pusat terkait dengan regulasi sangat dinamis termasuk PPDB. Pasalnya, jika diterapkan di tingkat daerah perlu dilakukan penyesuaian terhadap calon peserta didik dengan sekolah yang dituju.

Baca Juga : Perajin Tahu Tempe di Kota Bandung Lakukan Mogok Produksi

Terkait kebijakan PPDB merujuk pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang berdampak terhadap penyesuaian regulasi terkait juknis dan penentuan zonasi. Dalam kebijakan tahun ini terdapat perubahan untuk pendaftaran calon peserta didik baru, yaitu pada sasaran jalur afirmasi, pemberian peringkat (ranking) bagi peserta didik, dan masuknya sekolah swasta ke dalam sistem.

“Hal ini tentunya akan disampaikan secara detail terkait dengan aturan PPDB kami menyampaikan bahwa pada masa pandemi ini tidak luput harus mematuhi protokol kesehatan,“ ujar Andayani pada sesi pembukaan sosialisasi virtual, Kamis (27/05/2021).

Sementara Dian Peniasiani menjelaskan, secara garis besar tidak terlalu banyak perubahan namun ada perubahan untuk regulasi di tingkat Provinsi sedangkan untuk jalur pendaftaran tidak berbeda dengan tahun sebelumnya.

Baca Juga : Kadisdik Bandung: Siap Melaksanakan PTM Terbatas

Jalur PPDB SMA dibagi menjadi empat di antaranya Zonasi 50 persen, Afirmasi 20 persen, Perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru 5 persen, dan Prestasi 25 persen.

Halaman :


Editor : suroprapanca