Suami Gunakan 'Obat Oles' untuk Memuaskan Istri, Tak Masalah Asalkan....

INI salah satu problem klasik dalam rumah tangga. Seorang suami karena berbagai penyebab, kerap sulit memuaskan istri ketika berjimak. Muncul solusi menggunakan 'obat oles' yang tersebar di pasaran. Halalkah?

Suami Gunakan 'Obat Oles' untuk Memuaskan Istri, Tak Masalah Asalkan....

Hadis ini dinilai lemah, karena sanadnya terputus lebih dari satu. Hadis ini diriwayatkan Abdurazaq dari Ibnu Juraij, dari Anas bin Malik. Padahal Abdurrazaq tidak meriwayatkan dari Ibnu Juarij, dan Ibnu Juraij tidak meriwayatkan dari satupun sahabat.

Akan tetapi, hadis di atas, meskipun sangat dhaif (lemah), hanya saja maknanya sesuai dengan prinsip umum dalam berumah tangga, memberikan hak yang sama kepada istri sebagaimana hak yang dimiliki suami.

Al-Mardawi mengatakan,

Baca Juga : Berdoa Tanpa Usaha, Bohong, Usaha tak Doa Sombong

Suami tidak boleh langsung melepas setelah dia ejakulasi sebellum istrinya, sampai istrinya juga ejakulasi. Atrinya dianjurkan bagi suami untuk melakukannya (menunggu istri ‘keluar’). Jika suami sengaja tidak melakukannya, maka itu makruh. (al-Inshaf, 8/265)

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, dijelaskan makna hadis dhaif ini,

Maksudnya, bahwa seorang suami harus memenuhi kebutuhan biologis istri dan mengupayakan agar istri turut menikmati hubungan badan itu, sebagaimana dia menikmatinya. Dia bisa melakukan beberapa tindakan untuk mewujudkan hal itu, misalnya diperiksakan ke dokter atau menggunakan obat atau semacamnya. (Fatawa Syabakah Islamiyah, 25893)

Berdasarkan pertimbangan di atas, Lembaga Fatwa Syabakah Islamiyah menganjurkan agar suami yang mengalami ejakulasi dini untuk menggunakan obat atau cara lainnya dalam rangka mengobati kekurangannya.


Editor : Bsafaat