Suami Pakai Obat Kuat untuk Membahagiakan Istri, Bolehkah dalam Islam?

ADA seorang suami yang memakai obat tertentu untuk memuaskan istrinya saat berjimak. Obat itu dipakai karena si suami menderita penyakit ejakulasi dini. Bolehkah dalam islam?

Suami Pakai Obat Kuat untuk Membahagiakan Istri, Bolehkah dalam Islam?
Ilustrasi/Net

Maksudnya, bahwa seorang suami harus memenuhi kebutuhan biologis istri dan mengupayakan agar istri turut menikmati " itu", sebagaimana dia menikmatinya. Dia bisa melakukan beberapa tindakan untuk mewujudkan hal itu, misalnya diperiksakan ke dokter atau menggunakan obat atau semacamnya. (Fatawa Syabakah Islamiyah, 25893).

Berdasarkan pertimbangan di atas, Lembaga Fatwa Syabakah Islamiyah menganjurkan agar suami yang mengalami "keluar" duluan untuk menggunakan obat atau cara lainnya dalam rangka mengobati kekurangannya. Salah satu penanya mengutarakan, bolehkah menggunakan obat untuk mengatasi "keluar" duluan.

Jawab Lajnah,

Baca Juga : Lebih Sedikit tapi Lebih Utama, Amal apa itu?

Tidak masalah menggunakan obat tersebut, selama tidak ada efek samping yang membahayakan dan tidak ada unsur yang haram. Karena "keluar" duluan termasuk penyakit yang mengurangi kemampuan suami dalam husnul muasyarah (sikap terbaik) kepada istrinya, yang itu diperintahkan oleh syariat. Karena itu, selayaknya diobati dan disembuhkan. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 183499).

Seorang muslim tidak boleh hidup hanya semata-mata untuk memuaskan nafsu saja, namun itu semua merupakan kebutuhan bagi manusia maka menurut islam diperbolehkan menggunakan obat "kuat" yang tergolong aman. Akan tetapi janga sampai berlebih-lebihan dalam penggunaannya, karena seorang muslim tidak suka dengan yang berkelebih-lebihan.

Halaman :


Editor : Bsafaat