Suap Penyidik KPK, Ajay Minta Dibebaskan Dari Segala Tuntutan

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna meminta agar dirinya dibebaskan dari semua dakwaan serta tuntutan perkara suap, yang saat ini tengah menyeretnya.

Suap Penyidik KPK, Ajay Minta Dibebaskan Dari Segala Tuntutan
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna meminta agar dirinya dibebaskan dari semua dakwaan serta tuntutan perkara suap, yang saat ini tengah menyeretnya./Caesar Yudistira

Pada tuntutannya, Jaksa KPK menyatakan Ajay bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Ajay juga dituntut pidana dalam Pasal 12B UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Jaksa KPK pun menuntut Ajay dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara. Ajay turut didenda Rp 200 juta subsidiair 6 bulan dalam kasus tersebut.

Baca Juga : Tanggapi Kepindahan Iwan Setiawan ke Nasdem, Begini Kata Ketua DPC Partai Demokrat KBB

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ajay Muhammad Priatna berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tulis pengumuman tuntutan di SIPP PN Bandung.

Selain pidana, Jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak politik untuk Ajay. Jaksa meminta hakim untuk mencabut hak Ajay untuk dipilih dalam kontestasi politik selama 5 tahun.

JPU juga menuntut hukuman tambahan kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak selesai menjalani pidana,*** (Caesar Yudistira)

Baca Juga : FOTO: Sub Pekan Imunisasi Polio di Kota Bandung

Halaman :


Editor : JakaPermana